Sentimen
Negatif (91%)
24 Okt 2023 : 13.25
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kejagung Periksa 2 Saksi dari Kemendag Soal Dugaan Korupsi Impor Gula 2015-2023

24 Okt 2023 : 20.25 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Kejagung Periksa 2 Saksi dari Kemendag Soal Dugaan Korupsi Impor Gula 2015-2023

Editor: Khanif Lutfi |  

Senin 23-10-2023,19:54 WIB

Ilustrasi: Impor gula --

FIN.CO.ID - Kasus penyidikan dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagantan periode 2015 sampai 2023 masih berlanjut. 

Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait dengan dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan. 

Dua saksi yang diperiksa Kejagung yaitu MY selaku Kasubdit II Importasi Produk Pertanian, Kehutanan dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan RI.


Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana --Puspenkum Kejagung

Saksi lainya adalah  EPS selaku Kasi Barang Pertanian dan Kehutanan Direktorat Impor pada Kementerian Perdaganan RI tahun 2015.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut. 

BACA JUGA:

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, Kamis 19 Oktober 2023. 

Dua orang yang diperiksa tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung adalah IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2017 sampai sekarang.

Satu orang saksi lainya adalah LDT selaku Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2015 sampai 2017.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan resminya menjelaskan, kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015 sampai 2023.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut, Kamis 19 Oktober 2023. 

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (91.4%)