Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
AHY Soal Deklarasi Gibran Rakabuming Jadi Cawapres KIM: Ini adalah Keputusan Pak Prabowo Sendiri
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum (Ketum) Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan tanggapan usai deklarasi bakal calon wakil presiden (Cawapres) yang resmi diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM). Setelah proses panjang, akhirnya diputuskan Gibran Rakabuming Raka yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Keputusan itu pun disampaikan dalam deklarasi yang disampaikan Prabowo Subianto didampingi tujuh Ketua Umum Partai Politik (Ketum Parpol) KIM pada Minggu 22 Oktober 2023 malam. AHY selaku Ketum Demokrat pun turut hadir dalam acara deklarasi tersebut.
"Selaku Bakal Calon Presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), Pak Prabowo telah secara resmi mengumumkan nama Bakal Calon Wakil Presiden yang akan mendampingi beliau pada kontestasi Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 nanti, yaitu Mas Gibran Rakabuming Raka," tuturnya, Senin 23 Oktober 2023.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka: Tetap Santuy Walau Sedang Trending
"Ini adalah keputusan Pak Prabowo sendiri, yang sudah final dan telah diketahui oleh seluruh pimpinan Partai Politik yang tergabung dalam KIM. InsyaAllah, kami semua akan turut mendaftarkan pasangan Prabowo-Gibran ke KPU RI pada Rabu, 25 Oktober 2024. Mohon doanya selalu, teman-teman semua," kata AHY menambahkan.
Deklarasi Cawapres PrabowoBakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto resmi menggandeng Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pendampingnya di Pilpres 2024.
Keputusan tersebut disampaikannya usai menggelar pertemuan dengan petinggi-petinggi partai politik mitra Koalisi Indonesia Maju di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Oktober 2023, malam.
“Kita telah berembuk secara final secara konsensus seluruh sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden Koalisi Indonesia Maju dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden,” tutur Prabowo Subianto.
Baca Juga: MK Tiga Kali Tolak Gugatan Usia Capres dan Cawapres
Konsekuensi Prabowo Pilih GibranPakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti melihat terdapat dua pintu hukum yang kemungkinan digunakan untuk mengugat legalitas jika Prabowo Subianto akhirnya memutuskan meminang Gibran Rakabuming Raka. Pertama, potensi dugaan ada tidaknya konflik kepentingan dalam putusan MK terkait batas usia yang menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo Subianto.
“Dalam UU MK ada pasal yang mengatakan bila ada benturan kepentingan maka putusan itu tidak sah. Ini masih belum masuk radar, dan belum ada yang memasalahkan, tapi potensi itu ada,” tuturnya, Jumat 20 Oktober 2023.
Kedua, dengan mempermasalahkan cara KPU yang mengirimkan surat ke partai politik sebagai cara menyikapi putusan MK. Padahal, mereka seharusnya melakukan perubahan PKPU.
“Yang akan diangkat juga adalah persyaratan capres dan cawapres sah atau tidak, karena hanya melalui surat KPU, bukan perubahan peraturan KPU," ujar Bivitri Susanti.
"Dua legalitas itu yang menjadi ranah abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan,” ucapnya menambahkan.***
Sentimen: positif (91.4%)