Sentimen
Positif (57%)
24 Okt 2023 : 05.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gambir

Mahfud Soal MK Mengabulkan Usia Capres Cawapres: Kalau Diperdebatkan Lebih Berbahaya Bagi Bangsa

24 Okt 2023 : 12.34 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Mahfud Soal MK Mengabulkan Usia Capres Cawapres: Kalau Diperdebatkan Lebih Berbahaya Bagi Bangsa

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Keputusan tersebut, turut menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Dengan pertimbangan permohonan tersebut berbeda dari gugatan yang lainnya.

Hakim Mahkamah berpendapat dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman. Sehingga adanya pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dianggap layak untuk berpartisipasm

"Dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," tuturnya.

 

Sentimen: positif (57.1%)