Sentimen
Negatif (99%)
24 Okt 2023 : 09.35
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Sidang Batas Usia Capres dan Cawapres Diwarnai Interupsi, Ketua MK Anwar Usman Tetap Bacakan Putusan

24 Okt 2023 : 16.35 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sidang Batas Usia Capres dan Cawapres Diwarnai Interupsi, Ketua MK Anwar Usman Tetap Bacakan Putusan

PIKIRAN RAKYAT - Interupsi sempat mewarnai jalannya sidang pembacaan putusan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 23 Oktober 2023. Situasi tersebut terjadi saat Ketua MK Anwar Usman berniat memulai sidang untuk perkara nomor 102/PUU-XXI/2023.

Interupsi tersebut disampaikan oleh seorang kuasa hukum pemohon. Ia sempat protes dengan menyebut adanya konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman.

"Mohon izin sebentar sebelum dibacakan putusan perkara nomor 102," kata kuasa hukum pemohon.

Anwar Usman sempat menanyakan apa yang ingin disampaikannya tetapi tak lama setelah itu Anwar memintanya untuk tidak melanjutkan karena tidak boleh ada interupsi saat sidang berlangsung.

Baca Juga: Prabowo Subianto Bersyukur MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

"Apa yang ingin kami sampaikan adalah bahwa setelah kita ketahui bersama terkait dengan permohonan yang kami ajukan ini berkaitan dengan persyaratan capres dan cawapres. Dan kita ketahui bersama bahwa keponakan yang mulai Mahkamah Konstitusi, Gibran Rakabuming Raka... izin yang mulia karena ini berkaitan dengan bisa benturan kepentingan yang mulia.." ucapnya.

"Kalau sidang putusan ini tidak ada interupsi," kata Anwar yang kemudian melanjutkan pembacaan putusan.

Gugatan batas usia capres dan cawapres

Adapun gugatan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Korban Tewas Akibat Perang Hamas vs Israel Terus Meningkat, Kini Capai 6.144 Orang

Permohonan ini diajukan oleh 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM yang diwakili oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari.

Para pemohon meminta agar usia capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan dan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan pada Senin, 23 Oktober 2023.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucapnya melanjutkan.***

Sentimen: negatif (99.5%)