Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jimly Ashiddiqie Diragukan Jadi Anggota MKMK karena Anaknya Pengurus Partai
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie diragukan integritasnya menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena kedekatannya dengan Prabowo Subianto dan Partai Gerindra.
Direktur Eksekutif PVRI Yansen Dinata mengatakan, posisi Jimly berpotensi konflik kepentingan lantaran anaknya, Robby Ferliansyah Ashiddiqie, adalah pengurus Partai Gerindra.
"Salah seorang anak Jimly, yaitu Robby Ashiddiqie, juga merupakan calon legislator Partai Gerindra pimpinan Prabowo," kata Yansen dalam keterangan tertulis, Senin (23/10/2023).
Penelusuran Kompas.com, anak Jimly menjadi salah satu pengurus inti DPP Partai Gerindra dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya.
Baca juga: Integritas Jimly Ashiddiqie sebagai MKMK Diragukan karena Pernah Nyatakan Dukung Prabowo
Dalam SK itu, Robby berada di bawah Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani sebagai Wakil Sekjen.
Tidak hanya itu, keraguan Yansen semakin menjadi lantaran Jimly pernah menyatakan dukungan ke Prabowo untuk menjadi calon presiden.
"Jimmly pernah menemui Prabowo pada awal Mei 2023. Dari pertemuan itu, Jimmly pernah mengakui dukungannya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024," imbuhnya.
Sebagai informasi, Jimly dipilih menjadi salah satu dari tiga anggota MKMK.
Dua sosok lainnya yaitu eks anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi paling senior Wahiduddin Adams.
"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, saya kira kita tidak meragukan lagi dengan kredibilitas beliau," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers, Senin.
"Kemudian yang kedua adalah Prof. Dr. Bintan Saragih. Beliau dari Dewan Etik MK, karena kelembagaannya sekarang bukan lagi dewan etik tapi MKMK, jadi memungkinkan beliau untuk kemudian masuk MKMK. Kemudian yang ketiga itu adalah Yang Mulia Dr. Wahiduddin Adams," tambahnya.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Dipilih Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK, Bakal Periksa Anwar Usman dkk
Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.
Jimly mewakili sosok tokoh masyarakat, sedangkan Bintan akademisi.
Mereka akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai membukakan pintu untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.
Sejauh ini, MK telah menerima secara resmi 7 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Sentimen: netral (57.1%)