Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Brebes
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
UU ASN 2023 Sudah Disahkan, Tenaga Honorer Yakin Sudah Sejahtera?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kesejahteraan tenaga honorer masih dipertanyakan setelah UU ASN 2023 disahkan.
Hal itu tenaga honorer belum tahu secara pasti isi UU ASN 2023 yang disahkan pemerintah.
UU ASN 2023 yang menaungi tenaga honorer telah resmi disahkan pada 3 Oktober lalu.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan dalam UU ASN, Ternyata Sudah Direncanakan Pemerintah sejak 5 Tahun Lalu
Pengesahan UU ASN 2023 menjadi salah satu kabar bahagia bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Pasalnya, tenaga honorer akhirnya punya payung hukum melalui UU ASN 2023.
Naun, apakah UU ASN 2023 yang sudah disahkan bisa membuat seluruh golongan pegawai, termasuk tenaga honorer, sejahtera?
Sebab, ada pegawai yang juga mengabdi dengan negara akan, tetapi nasibnya berbeda dengan PNS, seperti PPPK dan juga tenaga honorer.
Baca Juga: Pasal 105A UU ASN 2023: PPPK Berhak Menerima Uang Pensiun, Berapa Jumlah yang Ditransfer?
Kedua jenis pegawai ini tidak punya jaminan pensiun dan hari tua seperti yang diterima oleh PNS.
Tenaga honorer juga sudah sejak lama meminta kesejahteraan yang sama.
Salah satunya yang terjadi pada 2016, ketika puluhan ribu tenaga honorer dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa.
Saat itu tenaga honorer yang bekerja di lingkungan sekolah dan pemerintah unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Monas dan di depan Istana Negara Jakarta Pusat.
Baca Juga: UU ASN 2023 Disahkan, Tenaga Honorer Tidak Akan Lagi Terlantar
Aksi unjuk rasa itu diduga karena pemerintah dianggap kurang perhatian atas jaminan bagi tenaga honorer.
Salah satu contohnya adalah guru honorer di Brebes, yang hanya diberi kompensasi sebesar 300 ribu per bulan.
Dengan pendapatan itu, tentu gaji tenaga honorer tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Beruntungnya, UU ASN 2023 kini telah disahkan DPR melalui rapat paripurna.
Undang-undang tersebut memberikan perlindungan atau menjadi payung hukum bagi tenaga honorer yang jumlahnya lebih dari 2,3 juta orang.
UU ASN 2023 juga melarang pemerintah untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer.
Aturan tersebut dibuat agar terlaksananya prinsip utama penataan tenaga honorer yang mayoritas ada di instansi daerah.
Selain itu, hal tersebut juga sesuai dengan titah dari Presiden Joko Widodo.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, bahwa pihaknya dan pemerintah kompak tidak menghapus tenaga honorer.
Baca Juga: Diangkat Jadi PPPK, Tenaga Honorer Akan Mendapatkan 5 Keuntungan Ini Menurut UU ASN 2023
"Saya tegaskan bahwa kami sudah meminta kepada pemerintah dan juga sepakat bahwa tidak akan ada penghapusan tenaga honorer," kata Doli.
Selain itu, Doli juga memastikan pendapatan tenaga honorer tidak akan dikurangi setelah batal dihapus tahun ini.
"Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari perolehan honor yang selama ini mereka terima," ujar Doli menambahkan.
Selanjutnya, Doli mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah bekerja sama mencari solusi untuk penataan tenaga honorer.
Solusi tersebut tengah digodok agar nantinya penataan tenaga honorer tidak menganggu keuangan negara.
"Nah, yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru terutama kepada APBN," ucapnya.
Penjelasan Doli tadi menunjukkan bahwa Undang-Undang ini akan terus berpihak pada ASN maupun Non ASN.
Sehingga, akan ada perluasan skema dan mekanisme PPPK dan bisa menambah opsi dalam penataan tenaga honorer
Bahkan tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK yang setara dengan PNS seluruhnya akan memiliki hak yang sama, mulai dari penghasilan hingga uang pensiun.***
Sentimen: positif (100%)