Sentimen
Netral (50%)
24 Okt 2023 : 07.25
Partai Terkait

Prabowo Subianto Soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun: Yang Penting Rukun

24 Okt 2023 : 14.25 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Prabowo Subianto Soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun: Yang Penting Rukun

PIKIRAN RAKYAT - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, menyatakan rasa syukurnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terutama soal batas usia maksimal untuk capres dan cawapres.

Dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Prabowo mengucapkan, "Alhamdulillah, mari jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya; yang penting rukun, sejuk, damai."

Prabowo juga mengungkapkan keheranannya terhadap gugatan tersebut yang mempertanyakan usia capres dan cawapres, entah terlalu muda atau terlalu tua. "Kalau begini, terlalu muda, dan kalau begitu, terlalu tua. Kumaha (Bagaimana), ya, kan?" tambahnya dengan nada heran.

Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan pentingnya menjaga jalannya demokrasi di Indonesia dan membiarkan rakyat memilih yang terbaik untuk negara ini.

Baca Juga: Anies-Muhaimin Asyik Main Sarung Saat Lawan Politik Sibuk Tentukan Bacawapres

Sebelumnya, MK telah menolak gugatan uji materi terkait batas usia maksimal capres-cawapres sebesar 70 tahun.

Gugatan tersebut diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Hakim Ketua MK Anwar Usman menyatakan, "Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya."

Anwar juga menjelaskan bahwa permohonan terkait batas usia maksimal capres-cawapres telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru berdasarkan putusan MK terbaru pada 16 Oktober 2023.

Namun, penting dicatat bahwa terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari seorang hakim konstitusi, Hakim Suhartoyo, terkait putusan ini. Meski demikian, keputusan MK telah menetapkan arah baru terkait usia maksimal calon presiden dan wakil presiden di Indonesia.***

Sentimen: netral (50%)