Sentimen
Positif (96%)
23 Okt 2023 : 10.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait

Dulu Singgung Logika, Kini Merestui

23 Okt 2023 : 17.20 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Dulu Singgung Logika, Kini Merestui

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menunjukkan perubahan sikap terkait wacana putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Lima bulan yang lalu, tepatnya pada 4 Mei 2023, Jokowi menyebut wacana Gibran berduet dengan Prabowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak logis.

Alasannya, saat itu Gibran belum cukup umur serta baru dua tahu menjabat wali kota Solo.

"Yang pertama umur (usia Gibran yang masih muda)," ujar Jokowi di Gedung Sarinah, Jakarta, 4 Mei 2023.

"Yang kedua, (Gibran) baru dua tahun jadi wali kota. Yang logis saja lah," kata dia.

Baca juga: Jokowi is Me sebagai Pembusukan Politik

Ketika itu, wacana duet Prabowo dan Gibran mengemuka di media sosial karena dibahas oleh warganet.

Gibran saat itu juga memberikan tanggapan terkait isu dengan Prabowo lewat meme.

Meme bergambar tokoh kartun Patrick tersebut bertuliskan "Kok bisa bang".

Jawaban Jokowi dan Gibran lima bulan lalu memang masuk akal. Secara regulasi, Gibran memang tidak bisa maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun, Gibran baru berusia 35 tahun saat itu.

Namun demikian, seiring waktu berjalan, terdapat permohonan judicial review atas ketentuan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka pintu bagi Gibran bisa berlaga di kancah pemilihan presiden (pilpres).

Baca juga: Ketiadaan Gibran Saat Prabowo Umumkan Cawapres Dinilai Tak Masuk Akal

Singkat cerita, kartu politik Gibran pada Pilpres 2024 menjadi hidup setelah MK yang diketuai ipar Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan gugatan agar pengalaman sebagai kepala daerah bisa menjadi syarat maju pilpres kendati yang bersangkutan belum berumur 40 tahun.

Sejak putusan MK pada Senin (16/10/2023) itu, nama Gibran kian santer dipasangkan sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Gibran pun melakukan safari politik dengan menemui para ketua umum partai politik anggota KIM di Jakarta sepanjang akhir pekan lalu.

Bahkan, Gibran juga menerima surat keputusan (SK) rekomendasi sebagai bakal calon wakil presiden dari Partai Golkar pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), Sabtu (20/10/2023).

Sentimen: positif (96.2%)