Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Kasus: HAM, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres Ditolak MK, Prabowo Bisa Ikut Pilpres 2024
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Isi uji materiil soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10).
Baca Juga:
SKCK Gibran Terbit Sehari Setelah Diumumkan Jadi Cawapres PrabowoAnwar mengatakan, para pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Namun, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Gugatan itu diajukan tiga WNI, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98 mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Mereka juga meminta capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tidak pidana lainnya.
Baca Juga:
Absen Pengumuman Cawapres Prabowo, Gibran: Saya Selesaikan Pekerjaan di SoloGugatan ini disebut bisa menghalangi Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024 mendatang. Karena disebut maksimal 70 tahun.
Dengan ditolaknya gugatan ini, Prabowo Subianto bisa dipastikan ikut Pilpres 2024.
Prabowo bakal berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka yang kebetulan anak Presiden Joko Widodo dan keponakan Ketua MK Anwar Usman. (Asp)
Baca Juga:
Prabowo Bakal Hadiri Deklarasi Capres-Cawapres dari PSISentimen: negatif (99.6%)