Sentimen
Negatif (100%)
23 Okt 2023 : 19.21
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Ini Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres 70 Tahun dan Tidak Terlibat Pelanggaran HAM

24 Okt 2023 : 02.21 Views 2

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: News

Ini Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres 70 Tahun dan Tidak Terlibat Pelanggaran HAM

Dalam gugatan itu, pemohon mengajukan menggugat Pasal 169 huruf q dan huruf d mengenai syarat bahwa calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) harus bebas dari persoalan HAM. 

"Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah Pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemelihan'," kata Ketua MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). 

Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memperluas norma Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan syarat, "tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi". 

"Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 telah kehilangan objek," tandas dia.

 Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. 

Perkara yang digugat oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro terregistrasi dengan Nomor 102/PUU-XXI/2023. 

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). "Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.

Sentimen: negatif (100%)