Prabowo mesti segera mendaftar Karena Putusan MK Tidak Berlaku Retro Aktif
Keuangan News Jenis Media: Nasional
Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
KNews.id – Menyangkut usia Prabowo Subianto pada saat ini sudah mencapai usia 72 tahun, dikarenakan Prabowo lahir pada 17 Oktober 1951, lalu jika dihubungkan dengan eksistensi Judicial Review/ JR. ada 2 ( dua ) register perkara dengan nomor 102/ PUU- XXI/2023 dan Nomor 107/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi yang materi gugatannya adalah terkait batas usia maksimum 70 tahun bagi bakal calon kontestan presiden dan wakil presiden, maka hal ini tentunya perlu disikapi secara hukum oleh Prabowo.
Apakah JR ini merupakan political trap ( jebakan politik ) atau bukan, namun terkait batasan usia maksimal 70 untuk menjadi capres, nyata persidangan perkaranya telah bergulir, maka hal ini semestinya disikapi secara prudential principle oleh Prabowo.
Bentuk kehati – hatian ini perlu oleh sebab usia Prabowo sudah mencapai 72 tahun.
Selain, perihal terkait pilpres adalah masalah politik dan kekuasaan, tentunya banyak faktor intrik politik ( tipu daya ) atas dasar kepentingan ( para lawan ) politik.
Maka untuk itu untuk menyikapinya Prabowo mesti segera mendaftar segera keikutsertaanya dengan segera mendaftarkan dirinya dan pasangan cawapresnya ke KPU sebelum MK memutus 2 ( dua ) gugatan JR a quo in casu dimaksud, agar keputusan MK. Jika dikabulkan batasan umur kontestan pemilu pilples dibatasi hanya maksimal 70.
Karena secara hukum, jika Prabowo lebih dulu mendaftar daripada putusan, maka putusan MK terhadap usia 70 tidak berlaku bagi Prabowo dan pasangannya, karena secara hukum vonis MK tidak berlaku retro aktif seperti terhadap kejahatan atau terkiat pelanggaran HAM.
Lain soal, jika Prabowo memang pada dasarnya memiliki pertimbangan, bahwa dirinya batal untuk menjadi bakal capres di 2024 karena kesadaran sendiri, ” dirinya tidak mampu ” lagi untuk memimpin negeri ini, disebabkan faktor usia atau pertimbangan privacy, yang tak perlu Ia ungkap kepada publik.
Namun patut dipertanyakan oleh publik atas dasar lansiran dari situs MK, berdasarkan jadwal sidang yang tertera ada agenda pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait JR. batasan usia maksimal 70 bagi peserta Kontestan Pilpres akan dibacakan Senin, 23/10/2023 pukul 10:00 WIB. Maka pertanyaan yang patut tersebut intinya adalah : ” Mengapa Prabowo tidak segera mendaftarkan pencapresan dirinya beserta pasangannya di KPU. Oleh sebab hukum putusan tentang JR. batasan usia 70 bagi capres – wapres adalah alternatif, tentunya bisa dikabulkan oleh MK ! “ (Zs/NRS)
Sentimen: negatif (72.7%)