MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 25 Tahun
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga.
Pada perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 itu, Riko Andi meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang pembacaan putusan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Dalam konklusinya, MK berwenang mengadili Permohonan A quo. Permohonan pemohon kehilangan objek.
"Kedudukan hukum pemohon dan pokok Permohonan tidak dipertimbangkan," kata Usman.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (94.1%)