Sentimen
Positif (100%)
22 Okt 2023 : 16.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gambir

Tokoh Terkait

Koalisi Mahasiswa Indonesia Apresiasi Putusan MK yang Mengakomodir Anak Muda

22 Okt 2023 : 23.25 Views 3

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

Koalisi Mahasiswa Indonesia Apresiasi Putusan MK yang Mengakomodir Anak Muda

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) menilai putusan (MK) tentang capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah, telah mengakomodir kepentingan anak muda. KMI mengatakan pemimpin dari kalangan muda akan paham karakteristik anak muda.

Sekretaris Jendral KMI Doby Ariansyah, mengatakan keputusan ini sesuai dengan fenomena bonus demografi yang akan dihadapi Indonesia ke depan.

"Ini ke depan jumlah usia produktif akan lebih tinggi angkanya daripada usia non-produktif, dan keputusan MK ini sangat mengakomodir kepentingan anak muda. Yang paham karakteristik pemuda ya anak muda itu sendiri. Oleh sebab itu saatnya generasi muda memimpin," ujar Doby Ariansyah dalam diskusi publik bertajuk "Putusan MK: Mandat Kepemimpinan Muda Indonesia?" .

Doby menyampaikan diskusi ini digelar untuk membuka cakrawala pemuda, khususnya mahasiswa, terkait kepemimpinan Indonesia di masa depan.

Baginya, keputusan MK membuka kotak pandora terhadap kebuntuan nasib generasi muda. Ia menyebut keputusan MK merupakan angin segar bagi generasi muda.

"Keputusan MK ini telah membuka kotak pandora terhadap kebuntuan nasib generasi muda di level kepimpinan nasional, khususnya presiden dan wakil presiden," katanya.

Selain itu, Doby menyebut Keputusan MK ini merupakan angin segar bagi generasi muda Indonesia untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional.

MK sebelumnya mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

63

Sentimen: positif (100%)