Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Solo, Palu
Partai Terkait
Tokoh Terkait
3 Kejanggalan Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, Peneliti Ungkap Konflik Kepentingannya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Simak 3 kejanggalan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Seorang peneliti bernama Fakhris Lutfinato Hapsoro mengungkap hal tersebut.
Dalam pandangan Dosen Hukum Tata Negara, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta, konflik kepentingan soal Capres Cawapres adalah salah satu yang disorotnya. Adapun putusan itu diketok palu pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu.
"Putusan ini sontak menjadi perhatian publik karena dianggap membuka pintu bagi dinasti politik. Yang paling terlihat jelas akan diuntungkan adalah keluarga Presiden Joko “Jokowi” Widodo," ujar Fakhris.
"Anak sulung beliau, Gibran Rakabuming Raka, disebut hendak dipinang oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk menjadi cawapres dalam Pemilu 2024. Saat ini Gibran berusia 36 tahun dan menjabat sebagai Walikota Solo," kata peneliti tersebut.
Baca Juga: 5 Poin Keberatan BRIN soal Putusan MK ‘Injury Time’: Diskriminasi dan Politik Dinasti
3 kejanggalan putusan MK soal Capres can CawapresDilansir dari laman The Conversation, berikut selengkapnya:
MK tidak konsisten Fakhris menyebut MK tidak konsisten dalam hal status hukum tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tersebut. Salah satu gugatan adalah yang dilayangkan Partai Garuda dalam perkara No. 51/PUU-XXI/2023.Gugatan dari Partai Gerindra itu adalah penambahan syarat alternatif yakni pernah menjadi penyelenggara negara. Itu artinya, Capres Cawapres boleh berusia minimal 40 tahun. Permohonan itu ditolak karena MK menilai usia adalah ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).
"Hal yang berbeda terjadi pada permohonan uji materiil No. 90/PUU-XXI/2023. Tanpa adanya argumentasi hukum yang jelas, MK justru menerima sebagian permohonan mengenai batas minimal usia capres dan cawapres dengan syarat berpengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada), dengan alasan bahwa Presiden dan DPR telah menyerahkan sepenuhnya penentuan batas usia dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu kepada MK," ujar Fakhris.
Baca Juga: BEM Udayana: Gibran Cawapres dan Politik Sayang Anak ala Mahkamah Keluarga Jokowi
"Putusan tersebut memperlihatkan inkonsistensi pertimbangan hukum MK dengan beberapa putusan permohonan senada. Hal ini juga menunjukkan adanya dilema penggunaan open legal policy oleh MK. Sungguh inkonsistensi yang sangat aneh. Bagaimana mungkin lembaga hukum setinggi MK dapat mengubah pandangan hukumnya dalam waktu yang sangat singkat?" ujarnya.
Status hukum pemohon lemah Fakhris menyebut biasanya MK ketat dalam status dan kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Lembaga yang kini dipimpin Anwar Usman tersebut kini justru “sangat ramah” padahal pemohon tidak menjelaskan kerugian konstitusional secara jelas, bukan orang yang sudah berusia cukup utuk jadi kepala daerah, bukan kepala daerah, atau anggota legislatif.Permohonan yang diterima MK, yakni yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru RE A, justru hanya didasarkan pada pengalaman dan keberhasilan Gibran sebagai Wali Kota Solo.
Baca Juga: BEM Unsika: Isu Gibran Cawapres, Cara Jokowi Siapkan ‘3 Periode’ dan Amankan IKN
Konflik kepentingannya jelas Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra, rapat yang dihadiri seluruh Hakim MK kecuali Anwar Usman tentang putusan No. 29-51-55/PUU-XXI/2023 justru menolak permohonan atau gugatan usai Capres Cawapres tersebut. Hal ini berbeda dengan uji materi No 90-91/PUU-XXI/2023 dari mahasiswa Unsa yang dihadiri Anwar."Apa yang terjadi ini mencerminkan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam tubuh MK. Ini karena permohonan uji materil No. 90/PUU-XXI/2023 jelas menyebutkan nama keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai inspirasi pemohon dalam mengajukan permohonan uji materil terhadap ketentuan batas usia capres dan cawapres," kata Fakhris.
"Anwar Usman sendiri adalah adik ipar Jokowi, yang artinya ia adalah paman dari Gibran. Sementara itu, Pasal 17 ayat 5 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa," ujarnya lagi.***
Sentimen: negatif (100%)