Sentimen
Positif (79%)
22 Okt 2023 : 04.41
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kasus: HAM, KKN, nepotisme, korupsi

Gaji Pensiun PNS Resmi Naik 12 Persen di 2024, Bulan November Bisa Cair 4 Juta dari Taspen dengan 4 Cara Ini

22 Okt 2023 : 04.41 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji Pensiun PNS Resmi Naik 12 Persen di 2024, Bulan November Bisa Cair 4 Juta dari Taspen dengan 4 Cara Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji pensiun PNS resmi naik 12% di 2024, tapi bulan November bisa cair Rp4 juta dengan cara ini.

Pemerintah telah resmi menaikkan gaji ASN termasuk PNS dan pensiunan PNS yang mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang.

Adapun besaran kenaikan gaji tersebut adalah sebesar 12% untuk pensiunan PNS dan hanya 8% untuk gaji PNS, TNI/Polri.

Perbedaan tersebut disebabkan karena pensiunan PNS tidak diberikan tunjangan kinerja (tukin) sehingga kenaikannya lebih tinggi.

Kementerian keuangan bahkan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun untuk memenuhi kebaikan gaji tersebut.

Anggaran tersebut bahkan sudah diresmikan melalui UU APBN yang ditetapkan pada bulan September 2023 lalu.

Meski kenaikan gaji pensiunan masih tahun depan, pensiunan PNS masih bisa menikmati dana lain yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Hari Santri 2023, Peragaan Sarung Santri Nusantara Menghadirkan Tradisi di Era Modern

Dana tersebut berupa uang bantuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak bulan Juli 2023.

Dana tersebut dianggarkan dengan tujuan untuk mengapresiasi jasa dan pengabdian para PNS kepada negeri.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pensiunan PNS yang menerima dana pensiun dari PT Taspen.

Meski demikian, untuk mendapatkan dana bantuan sebesar Rp4 juta ini tidak bisa dilakukan begitu saja.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pensiunan yang ingin mendapatkan dana ini.

Syarat Pensiunan Dapatkan Dana Bantuan

Rincian syarat tersebut adalah sebagai berikut.

1. Masih hidup pada saat pemberian dana berlangsung.

2. Pensiunan PNS tidak sedang menjalani hukum pidana.

3. Pensiunan PNS tidak sedang terlibat dalam perkara perdata atau tata usaha negara.

4. Pensiunan PNS tidak sedang terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

5. Pensiunan PNS tidak sedang terlibat kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

6. Pensiunan PNS tidak sedang terlibat kasus lain yang merugikan khalayak umum dan negara seperti terorisme, separatisme, dan radikalisme.

Baca Juga: KH Musyaffak Fauzi Sebut Prabowo akan Ditinggalkan Orang NU Jika Gandeng Gibran

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan uang bantuan Rp4 juta tersebut diantaranya.

1. Mengisi formulir permohonan bantuan dana. Formulir ini bisa didapatkan oleh peserta pensiunan PNS melalui PT Taspen.

2. Melampirkan dokumen-dokumen kelengkapan data diri seperti KTP, KK, SK Pensiun, dan buku tabungan.

3. Menyerahkan formulir dan dokumen yang telah lengkap kepada PT Taspen.

4. Menunggu verifikasi dan pencairan dana yang akan diproses oleh PT Taspen.

Demikian informasi mengenai tata cara mendapatkan dana bantuan Rp4 juta untuk PT Taspen.

Sentimen: positif (79.9%)