Sentimen
Negatif (66%)
21 Okt 2023 : 23.19
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait

Bikin kisruh di Demokrat, Jokowi didorong pecat Moeldoko

22 Okt 2023 : 06.19 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Bikin kisruh di Demokrat, Jokowi didorong pecat Moeldoko

Voxpol Center Research and Consulting menemukan adanya dorongan dari masyarakat untuk Presiden Joko Widodo agar memecat Moeldoko. Mantan Jenderal TNI Angkatan Darat ini dinilai harus dicoret dari kursinya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, hasil survei timnya menunjukkan hasil 5,2% sangat setuju dan 39,5% setuju untuk pemecatan tersebut. Namun, 40,1% tidak tahu dan sisanya tidak setuju terkait pemecatan itu.

“45,2% responden setuju presiden mencopot Moeldoko sebagai sebagai Kepala Kantor Staf presiden karena keterlibatannya dalam kisruh di Partai Demokrat, hanya 14,7% yang tidak setuju,” katanya dalam keterangan, Sabtu (21/10). 

Diketahui, upaya Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, "mengudeta" atau mengambil alih tampuk kepemimpinan Partai Demokrat kandas. Pangkalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dengan menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut AHY, keputusan MA pada Kamis (10/8) tersebut merupakan kado istimewa baginya karena bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-45. Ia pun menyampaikan apresiasi.

"Terima kasih atas kerja kerasnya sehingga tidak sia-sia Partai Demokrat. Alhamdulillah, berhasil memenangkan persidangan 19-0 di tangan kita," ujarnya di Sekretariat DPP Demokrat, Jakarta, pada Jumat (11/8).

AHY melanjutkan, "perlawanan" yang dilakukan Moeldoko sejak 2021 menambah beban psikologi para kader karena cemas kepengurusan beralih. Pun mengancam sikap Partai Demokrat untuk mengusung Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

PK tersebut merupakan langkah hukum pemungkas yang bisa dilakukan kubu Moeldoko. Pangkalnya, PK hanya dapat dilakukan sekali kecuali, merujuk Surat Edaran (SE) MA Nomor 10 Tahun 2009, ada putusan yang saling bertentangan.

Sentimen: negatif (66.5%)