Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga
Tokoh Terkait
Sulit Tindak Pelaku Politik Uang, Bawaslu: Hanya Bisa saat 75 Hari Masa Kampanye
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendapatkan kendala dalam menindak pelaku politik uang jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, Bawaslu hanya dapat menegakkan disiplin jika ada politik uang selama masa kampanye selama 75 hari.
"Hal tersebut sesuai dengan UU 7/2017," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat webinar nasional Pencegahan Politik Uang untuk Pemilu Berintegritas oleh Universitas Airlangga, Jumat (20/10).
Baca Juga:
Bawaslu Pertajam Kualitas Saksi untuk Tutup Celah Pelanggaran di Pemilu 2024Dia menjelaskan, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang ini juga menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu.
"Bawaslu menyusun IKP sebagai early warning (pencegahan dini), setidaknya ada lima isu krusial yakni politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media sosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri," ujarnya.
Sementara itu, kata Bagja, tahapan yang rawan terjadinya politik uang yakni saat kampanye, masa tenang, dan pungut hitung.
Baca Juga:
Bantu Tangani Hoaks Pemilu, Meta Luncurkan Portal Pelaporan Konten untuk BawasluAdapun langkah pencegahan politik uang yang dilakukan Bawaslu, ujar dia, pertama pendidikan sosialisasi dan pengawasan partisipatif.
Kedua, melalui pengawasan kampanye, ketiga melalui pelaporan dan pengaduan, keempat penyelidikan dan penegakan hukum, kelima sanksi dan hukuman.
"Jika Bawaslu menemukan bukti yang kuat terkait praktik politik uang, Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti denda, diskualifikasi calon, atau pembatalan hasil pemilihan," tegasnya.
Langkah pencegahan keenam yakni berkolaborasi dengan seluruh stakeholder hal itu agar pencegahan dan penindakan politik uang dapat berjalan dengan baik.
"Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KPU (Komisi Pemilihan Umum), kepolisian, jaksa, dan lembaga terkait lainnya, untuk meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menindak praktik politik uang," tutup Bagja. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Beri Fokus Lebih pada Persiapan Krusial Pemilu di PapuaSentimen: positif (48.5%)