Kemenkominfo: 2 Juta Konten Terkait Judi Online Sudah Dihapus Meta
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Perusahaan teknologi Meta merespons teguran konten judi online di platform media sosial yang dilayangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) dengan melakukan penghapusan jutaan konten.
Menurut penuturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, berdasarkan laporan untuk data per 11 Oktober 2023, Meta telah menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian serta lebih dari 450 ribu terkait iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia.
Kominfo RI sebelumnya memberikan teguran keras kepada Meta karena berbagai macam konten judi online masih ditemukan di platformnya. Kominfo meminta agar perusahaan Mark Zuckerberg tersebut meningkatkan penanganan konten dan iklan muatan perjudian online dalam kurun waktu 1x24 jam.
"Kami mengapresiasi langkah konkret Meta tersebut," kata Budi Arie dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Oktober 2023.
Baca Juga: 400 Ribu Konten Judi Online Berhasil Ditutup, Menkominfo Lapor Langsung ke Jokowi
Budi menyebut bahwa penanganan konten perjudian online butuh komitmen serius berbagai pihak. Kominfo ujar Budi, tidak segan untuk memberikan sanksi tegas juga upaya takedown terhadap konten bermuatan perjudian.
"Pemberantasan judi online akan terus menerus saya lakukan secara tegas dan serius. Saya tidak segan memberikan teguran atau bahkan memberikan sanksi berat kepada platform yang masih bandel dan tidak serius dalam menangani konten judi online ini," ucapnya.
Ia berharap perjudian online dapat terus ditekan jumlahnya. Upaya memberantas perjudian online, kata Budi salah satunya dengan pembuatan Artificial Intelligence (AI) untuk mengidentifikasi situs yang mengandung muatan perjudian online tersebut.
"Dan kami sudah mengerahkan artificial intelligence, AI. Untuk terus memantau mana-mana yang mengandung situs perjudian. Kita enggak bilang sudah hilang 100 persen, tapi sudah sangat signifikan," ucapnya.
"Kami selalu mendukung ketegasan Polri dalam menangkap para pelaku, bandar, influencer, atau pihak-pihak lain yang memfasilitasi kegiatan judi online," kata Budi.***
Sentimen: positif (47.1%)