Sentimen
Negatif (99%)
21 Okt 2023 : 18.31
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Novel Baswedan Sindir Ketidakhadiran Firli Bahuri

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

21 Okt 2023 : 18.31
Novel Baswedan Sindir Ketidakhadiran Firli Bahuri

KNews.id – Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyinggung ketidakhadiran Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya dengan alasan meminta waktu mempelajari materi pemeriksaan.

“Justru hadir akan tahu materi apa yang diperlukan dalam pemeriksaan. Jika tidak hadir, apa yang mau diperlajari? Ada-ada saja,” kata Novel kepada Tempo, Jumat, 20 Oktober 2023.

Menurut Novel, kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL sudah jadi pembahasan publik. Apalagi, kata Novel, kasus ini berhubungan langsung dengan perbuatan Firli Bahuri.

“Selama ini Firli Bahuri bicara agar orang yang dipanggil bisa kooperatif, tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi dirinya sendiri,” ujarnya.

Novel menuturkan, sebagai pimpinan KPK, semestinya Firli paham prioritas mengingat saat ini integritas KPK dipertaruhkan. Ia bertanya-tanya agenda apa yang dijadwalkan terlebih dahulu di masa KPK sedang dalam sorotan publik.

“Firli bahkan diduga sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi, agenda apa yang bisa dilakukan dalam kondisi seperti itu,” ujar Novel.

Sebelumnya, KPK menyampaikan Ketua KPK Firli Bahuri tak bisa menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya perihal dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang dijadwalkan Jumat, 20 Oktober 2023.

“Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.

Ghufron mengatakan, Pimpinan KPK telah mengkonfirmasi ketidakhadiran Firli Bahuri dengan berkirim surat. Kemudian, kata dia, KPK juga meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI.

“Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” kata dia.  (Zs/Tmp)

Sentimen: negatif (99.7%)