Sentimen
Negatif (99%)
21 Okt 2023 : 16.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Situbondo

Standar Mutu Pesantren Segera Diterapkan, Ini Bocorannya

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

21 Okt 2023 : 16.29
Standar Mutu Pesantren Segera Diterapkan, Ini Bocorannya

JAKARTA, iNews.id - Sistem penjaminan mutu akan segera disusun dan diterapkan bagi penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren (ponpres) seluruh Indonesia. Standar mutu akan diberlakukan guna menciptakan pendidikan berkualitas yang memiliki ukuran yang jelas.

Hal ini ditegaskan pada Sosialisasi UU No 18/2019 Tentang Pesantren di Pesantren Bahrul Ulum Diniyah Islamiyah (Budi) Lamio, Aceh Jaya, Aceh, Kamis (19/10/2023).

Anggota Majelis Masyayikh, KH A Muhyiddin Khotib mengatakan barometer utama penentuan mutu pesantren tidak akan lepas dari penguasaan kitab kuning. Pondok pesantren secara tradisional telah menggunakan kitab kuning sebagai silabus pembelajaran. 

"Untuk itu kitab kuning diposisikan sebagai bahan ajar utama yang menjadi sumber segala rumpun pengetahuan di pesantren," ucapnya.

Sebagaimana tertuang dalam UU No 18 Tahun 2019, satuan pendidikan pesantren dijalankan melalui dua jalur. Yang pertama pengkajian kitab kuning secara berjenjang dan tidak berjenjang, yang kedua adalah jalur terintegrasi dengan pendidikan umum. Kedua jalur ini tidak akan dibiarkan berjalan tanpa ukuran yang jelas.

Pada saat ini Majelis Masyayikh tengah menyusun sistem penjaminan mutu pesantren yang akan dijadikan alat ukur perkembangan pendidikan di pesantren. Standar mutu akan disusun secara kolaboratif antara Majelis Masyayikh di tingkat pusat dengan satuan quality control pendidikan di unit pesantren yang disebut Dewan Masyayikh.

Muhyiddin Khotib mengatakan standarisasi mutu pesantren mendesak untuk mempertahankan pengakuan masyarakat di tengah dunia pendidikan yang semakin kompetitif. Pengakuan negara terhadap pesantren tak lepas dari pengakuan masyarakat terhadap pesantren sehingga hal ini harus dijaga.

“Antusiasme masyarakat saat ini meningkat, sehingga perlu ada penjaga mutu internal," kata pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi'iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur ini.

Majelis Masyayikh merupakan lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh. Mereka menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia. Pembentukan Majelis Masyayikh menjadi konsekuensi dari pengakuan pemerintah sepenuhnya terhadap pesantren sehingga pesantren harus dapat menjaga mutunya secara mandiri.

Pada dasarnya terdapat beberapa prinsip yang akan dipakai dalam membuat penjaminan mutu pesantren antara lain prinsip bottom-up. Dalam hal ini penjaminan mutu akan mengakui pentingnya kearifan lokal dan partisipasi aktif komunitas pesantren sendiri.

Dengan demikian pesantren akan mendapat kebebasan untuk merancang, mengimplementasikan, dan mengawasi sistem penjaminan mutu pendidikan bagi lembaganya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu tanpa meninggalkan orisinalitas yang dimiliki oleh pesantren.

Pengasuh Pesantren Dayah Bustanul Hidayatillah, Gampong Blang Kuta, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, KH Tgk Faisal M Ali menjelaskan standarisasi mutu pesantren akan dijembatani oleh Dewan Masyayikh sebagai unit satuan pendidikan yang bermitra dengan Majelis Masyayikh dalam menentukan baku mutu.

Kerja sama Majelis Masyayikh dengan Dewan Masyayikh akan menghasilkan ukuran kualitatif yang tidak menafikan kekhasan lokal.

“Jadi Dewan Masyayikh akan menjadi mitra Majelis Masyayikh dalam rangka penjaminan mutu pendidikan pesantren, sehingga pelaksanaan pendidikan di dalam pesantren menjadi lebih tersistem, terutama dalam pendataannya,” ujar ulama yang juga duduk sebagai anggota Majelis Masyayikh ini.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: negatif (99.2%)