Sentimen
Negatif (100%)
21 Okt 2023 : 06.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi

Kasus: Tipikor, korupsi

Alasan Firli Bahuri Mangkir Hari Ini: Ada Agenda Lain dan Butuh Waktu Dalami Materi Pemeriksaan

21 Okt 2023 : 13.29 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Alasan Firli Bahuri Mangkir Hari Ini: Ada Agenda Lain dan Butuh Waktu Dalami Materi Pemeriksaan

PIKIRAN RAKYAT - Pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan ulang pekan depan. Firli akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik akan segera mengirimkan surat pemanggilan ulang ke KPK.
 
Beberapa jam sebelumnya, Polda Metro Jaya baru menerima surat yang ditujukan kepada Kapolda tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Firli dari staf fungsional Biro Hukum KPK. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Firli berhalangan hadir karena alasan dinas.

Selain itu, Firli mengaku baru menerima surat pemanggilan pada 19 Oktober 2023 atau sehari sebelum jadwal pemanggilan hari ini 20 Oktober 2023.

Baca Juga: Bacawapres Prabowo Sudah Ditentukan KIM, Budi Arie: Kalau Inisial Langsung Ketebak

"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," katanya. 

Mengenai agenda pemanggilan pekan depan, Ade belum merinci tanggal pasti pemeriksaan ulang tersebut.

Keterangan KPK Soal Ketidakhadiran Firli

Melalui keterangan tertulis, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Firli tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan karena sedang ada kegiatan lain.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron.

Ghufron mengaku telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

Baca Juga: Dicky Saromi Ditunjuk Jadi Pj Wali Kota Cimahi

Melalui surat itu, KPK meminta waktu untuk dijadwalkan pemeriksaan ulang terhadap pimpinannya.

"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima Ketua KPK pada 19 Oktober 2023," katanya.

Ghufron mengatakan, KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya. Seluruh jajaran KPK bakal patuh terhadap hukum yang berlaku.

"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara dan fakta-fakta hukumnya," ujar Ghufron.

Firli Seharusnya Diperiksa Hari Ini

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sudah pemeriksaan Firli diagendakan hari ini pukul 14.00 WIB di di ruang penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun hingga pukul 11.00 WIB, penyidik masih belum menerima konfirmasi kedatangannya.

 Salah satu materi yang akan ditanyakan penyidik adalah foto pertemuan Firli dan eks Mentan. Foto ini sempat viral di media sosial dan dikaitkan dengan dugaan pemerasan yang terjadi pada 2022.***

Sentimen: negatif (100%)