Sentimen
Negatif (100%)
20 Okt 2023 : 06.30
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Tokoh Terkait
Karen Agustiawan

Karen Agustiawan

KPK Dituding Melanggar HAM dalam Penetapan Tersangka Karen Agustiawan

20 Okt 2023 : 06.30 Views 6

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Dituding Melanggar HAM dalam Penetapan Tersangka Karen Agustiawan

Jakarta: Kubu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menyebut ada pelanggaran HAM dalam penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalihnya, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan tanpa dokumen bukti yang lengkap. Hal itu disampaikan kuasa hukum Karen Agustiawan, Togi MP Pangaribuan, merespons penundaam siang gugatan praperadilan atas status tersangka dari KPK. Penundaan tersebut diminta KPK karena Komisi Antirasuah membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Semoga permintaan penundaan KPK ini bukan upaya untuk menghalangi hak Ibu Karen mengajukan permohonan praperadilan,” tegas Togi, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023. Sidang praperadilan perdana seharusnya digelar pada Senin, 16 Oktober 2023. Namun, pihak KPK tidak hadir dan hanya mengirim utusan membawa surat untuk meminta penundaan sidang selama tiga minggu. Namun, permintaan penundaan sidang selama tiga minggu tidak dikabulkan majelis hakim. Sidang hanya ditunda selama sembilan hari. Penetapan Tersangka Tidak Sah Selain itu, dia menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka kepada kliennya. Sebab, penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan dimulainya proses penyidikan. Padahal, lanjut dia, Karen tidak pernah diperiksa sebagai saksi di penyidikan, serta belum terdapat bukti permulaan yang cukup dan sah, kliennya telah melakukan korupsi. "Karena belum ada bukti permulaan yang cukup terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi, maka penetapan Ibu Karen Agustiawan sebagai tersangka adalah tidak sah menurut hukum," jelas Togi. Togi menjelaskan pada 6 Juni 2022, KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka. Tapi, dalam proses penyidikan, Karen mengalami penundaan yang tidak semestinya. Dia baru diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka pada 19 September 2023, atau setelah 1 tahun 3 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka. "Sejak ditetapkan sebagai tersangka (6 Juni 2022) hingga penahanan (19 September 2023), terhadap Karen baru dilakukan pemeriksaan hanya satu kali dan langsung ditahan. Artinya, proses penyidikan, pentersangkaan, dan penahanan terhadap Ibu Karen ini terindikasi melanggar HAM," ujar Togi.   Menurut dia, proses penyidikan, penetapan tersangka, dan upaya paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sesuai dengan asas legalitas dan perundang-undangan, serta melanggar asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap HAM. "Hal-hal tersebut wajib dijunjung tinggi oleh KPK dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya, sebagaimana ketentuan Pasal 15 jo Pasal 5 UU KPK. Oleh karena itu, penyidikan, penetapan tersangka, maupun upaya paksa terhadap Karen Agustiawan merupakan proses yang tidak sah dan tidak berdasar hukum," ujar Togi. KPK Kantongi Cukup Bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Karen membela diri. Tapi, penyidik dipastikan mengantongi bukti sebelum menjerat dan menahan Karen dalam kasus itu. "Ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan (Karen) sebagai tersangka, kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 22 September 2023. KPK meyakini bukti yang dimilikinya cukup untuk menjerat Karen. Semua data yang dimiliki juga dipastikan bisa diuji dalam persidangan. "Berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana, dan berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyakini saudara KA (Karen Agustiawan) adalah pelaku tindak pidana korupsi," ujar Alex.

Jakarta: Kubu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menyebut ada pelanggaran HAM dalam penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalihnya, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan tanpa dokumen bukti yang lengkap.
 
Hal itu disampaikan kuasa hukum Karen Agustiawan, Togi MP Pangaribuan, merespons penundaam siang gugatan praperadilan atas status tersangka dari KPK. Penundaan tersebut diminta KPK karena Komisi Antirasuah membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti.
 
“Semoga permintaan penundaan KPK ini bukan upaya untuk menghalangi hak Ibu Karen mengajukan permohonan praperadilan,” tegas Togi, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023.
Sidang praperadilan perdana seharusnya digelar pada Senin, 16 Oktober 2023. Namun, pihak KPK tidak hadir dan hanya mengirim utusan membawa surat untuk meminta penundaan sidang selama tiga minggu.
 
Namun, permintaan penundaan sidang selama tiga minggu tidak dikabulkan majelis hakim. Sidang hanya ditunda selama sembilan hari. Penetapan Tersangka Tidak Sah Selain itu, dia menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka kepada kliennya. Sebab, penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan dimulainya proses penyidikan.
 
Padahal, lanjut dia, Karen tidak pernah diperiksa sebagai saksi di penyidikan, serta belum terdapat bukti permulaan yang cukup dan sah, kliennya telah melakukan korupsi.
 
"Karena belum ada bukti permulaan yang cukup terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi, maka penetapan Ibu Karen Agustiawan sebagai tersangka adalah tidak sah menurut hukum," jelas Togi.
 
Togi menjelaskan pada 6 Juni 2022, KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka. Tapi, dalam proses penyidikan, Karen mengalami penundaan yang tidak semestinya.
 
Dia baru diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka pada 19 September 2023, atau setelah 1 tahun 3 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka (6 Juni 2022) hingga penahanan (19 September 2023), terhadap Karen baru dilakukan pemeriksaan hanya satu kali dan langsung ditahan. Artinya, proses penyidikan, pentersangkaan, dan penahanan terhadap Ibu Karen ini terindikasi melanggar HAM," ujar Togi.
 
Menurut dia, proses penyidikan, penetapan tersangka, dan upaya paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sesuai dengan asas legalitas dan perundang-undangan, serta melanggar asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap HAM.
 
"Hal-hal tersebut wajib dijunjung tinggi oleh KPK dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya, sebagaimana ketentuan Pasal 15 jo Pasal 5 UU KPK. Oleh karena itu, penyidikan, penetapan tersangka, maupun upaya paksa terhadap Karen Agustiawan merupakan proses yang tidak sah dan tidak berdasar hukum," ujar Togi. KPK Kantongi Cukup Bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Karen membela diri. Tapi, penyidik dipastikan mengantongi bukti sebelum menjerat dan menahan Karen dalam kasus itu.
 
"Ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan (Karen) sebagai tersangka, kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 22 September 2023.
 
KPK meyakini bukti yang dimilikinya cukup untuk menjerat Karen. Semua data yang dimiliki juga dipastikan bisa diuji dalam persidangan.
 
"Berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana, dan berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyakini saudara KA (Karen Agustiawan) adalah pelaku tindak pidana korupsi," ujar Alex.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)

Sentimen: negatif (100%)