Sentimen
Positif (99%)
20 Okt 2023 : 00.27
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Pasal 66 RUU ASN 2023 Jamin Tenaga Honorer Tidak Akan Dipecat, Komisi II : Akan Kita Selamatkan!

20 Okt 2023 : 07.27 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pasal 66 RUU ASN 2023 Jamin Tenaga Honorer Tidak Akan Dipecat, Komisi II : Akan Kita Selamatkan!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Angin segar akhirnya bisa didapatkan oleh tenaga honorer alias Non ASN di seluruh Indonesia.

Karena diketahui, pemerintah dan DPR sudah resmi mengesahkan RUU ASN 2023 sebagai undang-undang untuk menyelesaikan tenaga honorer tahun ini.

Selain membahas tenaga honorer, dalam RUU ASN 2023 itu juga membahas 7 agenda prioritas lainnya.

Salah satunya menyoal persamaan hak dan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, sebagaimana dikutip dalam pernyataanya di kanal YouTube CNBC Indonesia, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Setelah Konvoi di Depan Rumah Megawati, Anies dan Cak Imin Minta Maaf ke KPU, Ada Apa?

Ia menyebut, nantinya pegawai PPPK termasuk honorer yang statusnya baru diangkat menjadi ASN PPPK akan memiliki status yang sama dengan PNS.

“Didalam Undang-Undang baru ini juga ada hak-hak pegawai honor itu nanti setelah mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, mereka nantinya statusnya akan disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya.

Bahkan menurutnya, hampir tidak ada perbedaan untuk pegawai PNS maupaun PPPK.

Lantaran ia menyebut nantinya P3K akan menerima Nomor Induk Kepegawaian (NIK) yang sama dengan PNS.

“Mereka akan diberi nomor induk kepegawaian yang sama dengan Nomor Induk Kepegawaian seorang Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.

Selain itu ia menyebut bahwa RUU ASN 2023 yang baru saja disahkan akan menjamin pegawai honorer tidak akan mengalami pemecatan alias PHK Massal.

Baca Juga: Akhirnya! Jessica Wongso Bisa Bebas 2 atau 3 Tahun Lagi, Begini Alasannya Kata Otto Hasibuan

Hal ini mengacu pada pasal 66 sebagaimana tercantum dalam UU ASN terbaru, yang telah disepakati di rapat paripurna pada tanggal 03 Oktober lalu. 

Dengan demikian, nantinya nasib pegawai honorer akan lebih terjamin dan diangkat menjadi ASN sebelum bulan Desember 2024.

“Dalam pasal 66, dalam undang-undang pergantian undang-undang ASN ke yang baru ini, mereka (tenaga honorer) kita yakini tidak akan diberhentikan,” pungkasnya.***

Sentimen: positif (99.7%)