Sentimen
Negatif (66%)
19 Okt 2023 : 22.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kulon Progo

Tokoh Terkait

Rekaman CCTV di Persidangan Jessica Wongso Disebut Hasil Rekayasa, Begini Kata Pakar Telematika

20 Okt 2023 : 05.50 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Rekaman CCTV di Persidangan Jessica Wongso Disebut Hasil Rekayasa, Begini Kata Pakar Telematika

PIKIRAN RAKYAT - Pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat menyebut rekaman CCTV yang dijadikan bukti dalam persidangan Jessica Wongso adalah rekayasa. Abimanyu menegaskan, secara umum CCTV sebenarnya sangat bisa dipercaya begitu pula keputusan hakim sangatlah adil.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa hakim memberikan keputusan berdasarkan CCTV yang masuk, bukan menyelidiki sendiri. Karena prosesnya panjang, bukan tidak mungkin hasil rekaman CCTV di tangan hakim adalah rekayasa.

“Nah, rangkaian rantai ini panjang. Nah semakin panjang semakin rentan terjadinya putusan-putusan maksudnya ada yang bisa saja memotong proses ini yang di mana bagian dari proses tersebut bisa salah dalam menganalisa, bisa disalahgunakan, atau bisa nyalahin aturan,” ujar Abimanyu.

Demi menegakkan keadilan, kata Abimanyu, semua pihak harus mengatakan bahwa yang sebenarnya mengingat mereka sudah disumpah. Dia menjelaskan, penyelidik biasanya meminta rekaman CCTV TKP.

Baca Juga: Detik-detik Kereta Argo Semeru yang Anjlok dan Terguling di Kulon Progo Diseruduk Kereta Argo Wilis

Setelah dapat, rekaman biasanya disalin. Menurut penuturan Abimanyu dalam kasus Jessica penyidik memberikan rekaman ke bagian digital forensik via flashdisk.

“Salah dong, rekamannya DVR kasihnya harddisk. Kalau gak bisa kasih harddisk kasihnya flashdisk dengan berita acara bahwa DVR ini sudah disita per tanggal sekian jadi harddisk, dari harddisk sudah di-backup jadi flashdisk,” ucap Abimanyu.

Dia melanjutkan, pada 2016 ketika kasus ini terjadi belum ada flashdisk yang memiliki kapasitas 1 tera. Karena tidak ada flashdisk yang memiliki kapasitas sebesar itu, ia yakin sudah ada rekaman yang dipotong.

Dinilai tindakan yang salah

Tentunya, hal tersebut merupakan tindakan yang salah dalam pengambilan data. Kesimpulannya, digital forensik memeriksa rekaman CCTV yang sudah dipotong.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI: Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Berpotensi Menimbulkan Masalah

“Sudah kepotong lah gak mungkin gimana mungkin bisa masuk ke sini. Sulap? Kan gak mungkin,” kata Abimanyu dikutip dari kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Abimanyu menjelaskan, seharusnya dilaporkan bila ada pemotongan pada rekaman CCTV atau pengecilan ukuran. Jika tidak ada laporan, ahli digital forensik tidak boleh menerima dan memeriksa rekaman tersebut.

“Ada 3T, telisik, teliti, telusur. Ditelisik dibuka itu kalau kontennya diperiksa semuanya ditelisik ada periodenya apa segala kemudian diteliti, apakah kebenarannya ini real apa enggak beberapa area yang penting kemudian ditelusur,” tutur Abimanyu.***

Sentimen: negatif (66.3%)