Sentimen
Positif (88%)
19 Okt 2023 : 21.08
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Partai Terkait

Serahkan Dokumen Pencapresan di KPU, Ganjar Minta Dukungan Masyarakat

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

19 Okt 2023 : 21.08
Serahkan Dokumen Pencapresan di KPU, Ganjar Minta Dukungan Masyarakat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bakal pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftar calon peserta Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Kamis.

Sekitar pukul 13.10 WIB, Ganjar-Mahfud secara simbolis menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di ruangan utama Kantor KPU RI.

Bakal pasangan calon Ganjar-Mahfud memasuki ruang pendaftaran dengan didampingi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), dan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden Asrjad Raajid.

Ganjar-Mahfud menjadi bakal pasangan capres dan cawapres kedua yang mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 di hari pertama pendaftaran, Kamis.

"Kami bersama pak Mahfud hadir di KPU untuk menyerahkan semua dokumen, visi misi dan seluruh persyaratan InsyaAllah lengkap dan minggu besok kita akan cek kesehatan," ucap Ganjar pada sesi prescon di halaman Gedung KPU RI, Kamis (19/10/2023).

Ia pun berharap Masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya kepada pasangan ini.

"Mudah-mudahan nanti akan banyak masukan, kami pengen mendengar terus menerus catatan masukan dari masyarakat sampai nanti kita berada pada posisi akhir pada saat pemilu yang akan datang," ucapnya.

Lebih lanjut, Eks Gubernur Jawa Tengah ini pun mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah mengantarkan pasangan Ganjar - Mahfud sampai Gedung KPU.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada KPU dan seluruh masyarakat yang hari ini mengantarkan saya dan pak Mahfud di KPU, Mudah-mudahan awal perjuangan yang baik untuk demokrasi," pungkasnya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (pram/fajar)

Sentimen: positif (88.9%)