Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pengacara Anang Latif Sebut Dedi Permadi Tak Tahu Uang Rp1,5 M Dari Mana
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Sigit Nugroho |
Rabu 18-10-2023,14:30 WIBSidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Selasa 18 Oktober 2023-Sigit Nugroho-
FIN.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2021 kembali dilanjutkan hari ini, Selasa 18 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi fakta dan saksi mahkota, kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo tahun 2021, yang menyeret Mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif serta beberapa pihak lainnya.
Kasus dugaan korupsi itu disebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp8 triliun. Hal itu kemudian menyeret Mantan Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate menjadi pesakitan.
Kuasa Hukum Anang Achmad Latif, Aldres Napitupulu saat ditemui di sela persidangan mengungkapkan, terkait pemberian uang apresiasi senilai Rp1,5 miliar kepada Staf Khusus Menkominfo Dedi Permadi, yang belakangan masuk dalam ranah uang dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, tidak diketahui muasalnya oleh Dedi.
BACA JUGA:
"Pak Dedi (Permadi) tadi (di persidangan) gak ada terangkan itu ya (soal uang apresiasi Rp1,5 miliar). Pak Dedi cuma bilang ditawari sejumlah uang, dia tidak tahu sumber nya dari mana," ungkap Aldres kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Selasa 18 Oktober 2023.
Kuasa Hukum Anang Achmad Latif, ex Direktur BAKTI Kominfo, Aldres Napitupulu-Sigit Nugroho untuk FIN.CO.ID-
Dedi Permadi, kata Aldres, tidak pernah mengatakan dalam persidangan bahwa Anang Achmad Latif yang memberikan uang tersebit kepada dirinya, yang setahu Dedi uang tersebut pemberian Menkominfo Johnny G Plate.
"Kemudian ketika ditanyakan apakah pernah Anang Achmad Latif menawarkan sejumlah uang atau memberitahukan baha ia akan diberikan uang oleh Anang Achmad Latif, dia bilang tidak pernah," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Sekretaris Pribadi mantan Menkominfo Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy, sebagai saksi sidang kasus korupsi proyek BTS 4G. Heppy mengaku menerima Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali.
BACA JUGA:
Uang Rp500 juta per bulan itu diduga merupakan permintaan Johnny G Plate, dimana salah satunya untuk diberikan kepada Stafsus Menkominfo, Dedi Permadi, yang disebut secara total mendapatkan uang senilai Rp1,5 miliar, yang diberikan secara bertahap fengan transfer 22 kali selama 15 bulan. (*)
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: negatif (99.9%)