Sentimen
Negatif (50%)
19 Okt 2023 : 09.32

Mahfud ajukan surat bertemu Presiden Jokowi

19 Okt 2023 : 16.32 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

Mahfud ajukan surat bertemu Presiden Jokowi
Jakarta, (ANTARA) - Bakal calon wakil presiden Mahfud MD menyatakan sudah mengajukan surat untuk bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan bahwa dirinya akan ikut kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Presiden sekarang belum datang dan saya bersurat ke Setneg (Sekretariat Negara) dan meminta agar dipanggil pertama untuk bertemu Presiden,” kata Mahfud dalam Deklarasi Ganjar Mahfud 2024 di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, dalam pertemuan tersebut dirinya akan menyampaikan bahwa sudah mendaftar sebagai bacawapres sesuai komunikasi politik antara beberapa partai yang telah terjalin.

“Kami sampaikan akan ikut berkompetisi sesuai dengan konstitusi untuk memajukan Indonesia dalam Pemilu Presiden,” ujarnya.

Selain itu, Mahfud mengaku sudah mengajukan cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu ketika mendaftar ke KPU, menjalankan tes kesehatan, dan kampanye.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyetujui dua surat yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tentang pencalonan sebagai bakal cawapres dan cuti saat mendaftar ke KPU RI sebagai calon peserta Pilpres 2024.

"Bapak Presiden (Jokowi) telah memberikan persetujuan atas dua surat yang disampaikan Pak Mahfud MD tadi sore," kata Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana saat dihubungi di Jakarta, Rabu malam.

Pemberian izin dari Jokowi itu perlu bagi Mahfud MD berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Persetujuan dari Bapak Presiden untuk izin cuti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada tanggal 19 Oktober 2023 untuk melaksanakan pendaftaran sebagai cawapres pada Pemilu Presiden dan Wapres 2024," jelas Ari.

. Jokowi setujui surat Mahfud soal jadi bakal cawapres dan izinkan cuti

. KPU: Capres-cawapres berstatus menteri tak perlu mundur dari jabatan

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Imam Budilaksono
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (50%)