Sentimen
Positif (91%)
19 Okt 2023 : 08.26
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait

Putusan MK Buka Peluang Kepala Daerah Nyapres, Bima Arya Bingung Cara Menentukan Orang Berpengalaman

19 Okt 2023 : 15.26 Views 3

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Putusan MK Buka Peluang Kepala Daerah Nyapres, Bima Arya Bingung Cara Menentukan Orang Berpengalaman

AYOBOGOR.COM - Bima Arya turut mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengambulkan poin tambahan dalam syarat batasan umur calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Poin tersebut menambah redaksional Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.

Terkait ini, Bima Arya selaku ketua DPP PAN mengatakan bahwa keputusan itu menjadi 'jalan tol' bagi kepala daerah yang ingin mencalonkan diri di kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Hore! Bansos Pangan Daging Ayam dan Telur Cair Oktober 2023 di Wilayah Ini, Catat Jadwal Penyalurannya

Meskipun sang kepala daerah tidak di usia minimal 40 tahun. "Putusan MK ini kan ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional," kata Bima, Selasa, 16 Oktober 2023, disadur dari Republika.

Dia mengibaratkan keputusan ini seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi bagi para kepala daerah.

Kendati begitu, dia mempertanyakan bagaimana tolak ukur pengalaman kepala daerah sehingga pantas untuk maju di pemilihan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Profil Biodata Mahfud MD, Perjalanan Karier dan Pendidikan Bakal Cawapres RI Mendampingi Ganjar Pranowo

"Nah ini begitu, ya kepala daerah yang dianggap berpengalaman dan mungkin berprestasi bisa nyapres. Pertanyaannya adalah bagaimana mengukur pengalaman? Bagaimana mengukur prestasi?" tanya dia.

Seperti diketahui, keputusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK pada Senin, 16 Oktober 2023.

Adapun penggugat yang memohonkan pengubahan huruf q pada Pasal 169 UU Pemilu adalah seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.

Baca Juga: Walau Cawapres, Harta Kekayaan Mahfud MD Lebih Besar Ketimbang Ganjar Pranowo, Kok Bisa?

Dia merupakan seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Solo yang juga mengaku sebagai fans dari Gibran Rakabuming Raka.

Gibran sendiri digadang-gadang menjadi kandidat cawapres Prabowo Subianto, meskipun berpartai PDI Perjuangan yang sudah memiliki calon.

Sentimen: positif (91.4%)