Digugat Pontjo Sutowo Soal Hotel Sultan, Bos GBK Buka Suara
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Hotel Sultan masih menjadi sengketa rebutan antara pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dengan pengusaha Pontjo Sutowo yang tidak lain merupakan pemilik PT Indobuildco. Setelah diambil alih negara, Pontjo Sutowo tidak tinggal diam.
Ia menggugat lagi pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023) lalu. Adapun nomor perkara perbuatan melawan hukum yaitu 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Penggugat adalah PT Indobuildco yang tidak lain adalah perusahaan milik Pontjo Sutowo.
Gugatan ini pun sudah diketahui oleh pihak Pemerintah termasuk beberapa pihak tergugat, diantaranya Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno. Mereka pun buka suara terhadap gugatan ini.
"Proses gugatan dari pihak Indobuildco sedang di-review oleh team kuasa hukum kami," ungkap Direktur Utama PPK-GBK Rakhmadi A Kusumo kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/10/2023).
Foto: Petugas keamanan GBK memasang spanduk penyegelan Hotel Sultan di Kawasan Hitel Sultan, GBK, Jakarta, Rabu (4/10). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Petugas keamanan GBK memasang spanduk penyegelan Hotel Sultan di Kawasan Hitel Sultan, GBK, Jakarta, Rabu (4/10). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Adapun waktu pelaksanaan persidangan bakal berlangsung dalam waktu dekat. Pihaknya enggan terburu-buru apalagi salah langkah dalam menyikapi gugatan tersebut.
"Nanti kami kabari lebih lanjut untuk perkembangannya," imbuh Hadi.
Selain PPKGBK, Indobuildco juga mengajukan gugatan ke beberapa pihak lain. Dalam delik aduan disebutkan ada 4 pihak pemerintah yang digugat. Pertama adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Sedangkan pihak selanjutnya yang digugat adalah Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
[-]
-
Hotel Sultan Disita Negara, Pontjo Sutowo Ajukan Gugatan Baru(fys/wur)
Sentimen: netral (64%)