Sentimen
Positif (79%)
22 Feb 2023 : 16.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sampang

Kasus: korupsi

Partai Terkait

KPK Periksa Mantan Pejabat Kemendagri sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

22 Feb 2023 : 16.36 Views 2

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

KPK Periksa Mantan Pejabat Kemendagri sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi penyaluran Dana Hibah Provinsi Jawa Timur dengan tersangka Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur non aktif.

Hari ini, Rabu (22/2/2023), KPK memeriksa Hari Nur Cahya Murni mantan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai saksi.

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, Penyidik Komisi Antirasuah meminta keterangan terkait proses penyaluran dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemeriksaan birokrat yang sempat jadi Penjabat Gubernur Jambi itu berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan saksi hari ini atas nama Hari Nur Cahya Murni, mantan dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan,” ucap Ali.

Seperti diketahui, Kamis (15/12/2022), KPK menetapkan Sahat Tua Simandjuntak dan tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah.

Anggota dewan dari Partai Golkar itu diduga sudah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar.

Berdasarkan data yang dipegang KPK, dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyalurkan dana hibah sebanyak Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.

Karena pengusulan dana belanja hibah merupakan penyampaian aspirasi Anggota DPRD, Sahat berinisiatif mengatur alokasi dana hibah, dengan imbalan sejumlah uang.

Sesudah sepakat dengan Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Sahat menerima uang muka Rp1 miliar.

Dari nilai dana hibah yang akan disalurkan, Sahat meminta bagian 20 persen. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen.

Sebelum rencana itu terlaksana sepenuhnya, Rabu (14/12/2022), KPK keburu menangkap Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan dua orang lainnya.

Dalam serangkaian operasi tangkap tangan, Tim KPK menemukan barang bukti dugaan korupsi berupa uang Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah yang nilainya sekitar Rp1 miliar.(rid/ipg)

Sentimen: positif (79.5%)