Sentimen
Negatif (96%)
18 Okt 2023 : 21.45
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Polda Metro Jadwalkan Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri Jumat Lusa

18 Okt 2023 : 21.45 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Polda Metro Jadwalkan Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri Jumat Lusa

MerahPutih.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Ia dipanggil terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang kini berstatus tersangka kasus korupsi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri rencananya akan diperiksa pada hari Jumat (20/10) lusa sebagai saksi.

Baca Juga:

KPK Watch Nilai Foto Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Tidak Bahas Kasus

"Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya pada tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/10).

Ade Safri menambahkan, pemanggilan terhadap Firli Bahuri merupakan rangkaian dalam proses pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang saat ini dalam tahap penyidikan.

Selain itu, materi surat lainnya yaitu mengenai pemberitahuan penanganan perkara yang terkait dengan pegawai KPK untuk kepentingan penyidikan.

"Kemudian meminta Dewas KPK untuk mendorong pimpinan KPK RI menugaskan deputi koordinator koordinasi supervisi untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara untuk bisa segera dilaksanakan," jelas Ade.

Baca Juga:

Firli Bahuri Tak Hadiri Konpres Kasus SYL, Alex: Ada di Ruangan, Enggak Usah Khawatir

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi.

Beberapa waktu lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Firli akan dilakukan apabila memang layak untuk diperiksa.

“Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya diminta keterangan,” ujar Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10). (Knu)

Baca Juga:

Novel Soroti Surat Penangkapan SYL Diteken Firli, KPK: Tak Usah Dipersoalkan

Sentimen: negatif (96.2%)