Sentimen
Positif (86%)
18 Okt 2023 : 01.50
Partai Terkait

Yusril Nilai Putusan MK Problematik, Sarankan Gibran Tak Maju Cawapres

18 Okt 2023 : 01.50 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Yusril Nilai Putusan MK Problematik, Sarankan Gibran Tak Maju Cawapres

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku siap memberi jalan keluar dari adanya potensi polemik putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres. Polemik terjadi seusai Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang bakal menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Menurutnya, dalam putusan MK, membuka peluang bagi kepala daerah mana pun untuk bisa menjadi Capres-Cawapres, meski belum berusia 40 tahun.

"Keputusan MK No 90, yaiti keputusan yang wajib dijalankan, mengingat putusan itu bersifat final san mengikat. Bahwa ada problema dan kontroversi dalam putusan, itu persoalan politik dan akademik," kata Yusril di Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2024).

Yusril menjelaskan pihak mana pun bisa saja memperoalkan putusan tersebut. Namun, dia mengingatkan bahwa putusan itu sudah final dan mengikat.

Menurutnya, seusia putusan MK itu, peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo sangat terbuka.

"Bahwa Gibran akan menggunakan kesempatan yang telah dibuka oleh MK tersebut, keputusannya sepenuhnya kita serahkan kepada beliau dan Prabowo Subianto sebagai calon Presiden yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM)," jelasnya.

Kendati demikian, Yusril menekankan bahwa PBB berkomitmen teguh bersama KIM soal dukungan kepada Prabowo Subianto.

"Komitmen PBB dalam KIM adalah komitmen yang teguh dan takkan tergoyahkan," imbuhnya.

"Bahwa nanti jika dalam melaksanakan Putusan MK No 90 di atas, ada sejumlah permasalahan hukum yang dihadapi, maka jika diminta Presiden, KPU dan Koalisi Indonesia Maju, saya akan memberikan jalan keluarnya," kata dia. (lpk/ebs)

Sentimen: positif (86.5%)