Sentimen
Negatif (100%)
19 Okt 2023 : 02.20
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

IPW : Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

19 Okt 2023 : 02.20 Views 22

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

IPW : Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

KNews.id – Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap bahwa Polda Metro Jaya akan menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Penetapan status tersangka menurut IPW hanya tinggal menunggu waktu. Hal ini diungkapkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. “Penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja.

Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi atau suap,” kata Sugeng . Ia menilai, langkah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berkirim surat ke KPK dalam rangka supervisi kasus adalah hal yang menarik.

Menurutnya, penyidik berani melakukan langkah itu lantaran proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur hukum.

“Penyidik telah sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK,” ujar dia. Maka dari itu, pihaknya mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam supervisi dengan maksud transparansi supaya kasus bisa terbuka secara terang benderang.

“IPW mendorong Polda Metro Jaya  melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik,” katanya. Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Surat supervisi dilayangkan kepada KPK.

“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak .

Surat itu dimaksudkan supaya proses penyidikan yang sudah dapat asistensi Mabes Polri itu juga diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK. Hal ini juga disebut sebagai bentuk transparansi. Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.  (Zs/Tv.1)

Sentimen: negatif (100%)