Sentimen
Positif (57%)
18 Okt 2023 : 13.37
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Gambir

Partai Terkait

Anggota DPR dari Fraksi PKS Akan Konsultasi ke MK Terkait Putusan Batasan Umur Capres-Cawapres

18 Okt 2023 : 20.37 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Anggota DPR dari Fraksi PKS Akan Konsultasi ke MK Terkait Putusan Batasan Umur Capres-Cawapres

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batasan umur calon presiden dan calon wakil presiden di Undang-Undang Pemilu.

“Kita ke MK itu sifatnya konsultasi jadi kami kalau itu bukan MK kita datang, kita datang ke MK itu DPR,” kata dia, di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Aboe menuturkan, hal ini dilakukannya karena menimbulkan pro dan kontra. Dirinya pun berjanji Komisi III DPR bakal memikirkan bagaimana memperbaiki kinerja MK ke depan.

“Adapun ada permasalahan di MK sendiri itu, nanti tugas Komisi III sebagai mitra harus memikirkan bagaimana kerja MK yang terbaik,” kata Sekjen PKS ini.

Meski demikian, dia mengutarakan ini baru bersifat wacana. Semuanya akan dibahas dulu di Komisi III DPR RI secara internal.

“Rapat aja belum, udah nanya kapan,” kilahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

MK menyatakan, bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

Sentimen: positif (57.1%)