Siapa Tahu Gibran Tak Jadi Maju

18 Okt 2023 : 15.17 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Siapa Tahu Gibran Tak Jadi Maju

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor mengatakan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra membuat surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Afriansyah, itu adalah langkah cadangan jika putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, tidak jadi maju menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

"Ya Yusril sendiri sudah saya minta untuk mempersiapkan syarat-syarat tersebut. Siapa tahu kalau Gibran tidak jadi maju, ya beliau yang akan jadi maju sebagai calon wakil presiden yang kami usung dari PBB," ujar Afriansyah saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).

Afriansyah menjelaskan, hingga saat ini Prabowo masih belum memiliki bakal cawapres yang sudah pasti untuk dideklarasikan.

Baca juga: PN Jaksel Keluarkan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana untuk Ganjar, Anies, Cak Imin, Yusril, dan Erick Thohir

Oleh karena itu, ia mengatakan, Yusril, Erick Thohir, hingga Gibran memiliki kans yang sama untuk menjadi bakal cawapres Prabowo.

"Ya semua orang saat ini belum ada kepastian siapa cawapresnya Pak prabowo. Jadi siapa pun yang merasa akan dipilih Pak Prabowo, silakan saja mendaftar dan mempersiapkan syarat-syarat," katanya.

Sementara itu, Afriansyah menegaskan bahwa PBB akan terus mendorong Yusril yang menjadi bakal cawapres Prabowo.

Sementara itu, menurutnya, Gibran adalah pilihan kedua jika Yusril tidak terpilih

"Nah, semoga apa yang sudah dilakukan dengan membuat persyaratan sebagai syarat untuk maju sebagai capres-cawapres ini dipenuhi. Ya itu yang kita harapkan. Jadi semua punya peluang untuk dipilih Pak Prabowo jadi pendamping beliau," ujar Afriansyah.

Baca juga: Yusril Ungkap Awal Mula Nama Gibran Muncul Jadi Kandidat Cawapres Prabowo

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan surat keterangan (suket) tidak pernah menjadi terpidana untuk beberapa tokoh.

Surat tersebut dikeluarkan untuk keperluan mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

“Kami sudah membuat surat dimaksud," kata Pejabat humas PN Jakarta, Djuyamto, Rabu (18/10/2023).

Djuyamto mengungkapkan, PN Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat tersebut untuk bakal calon presiden (capres) dari Partai Demokrasi Indonesia, Ganjar Pranowo.

Kemudian, bakal capres dan bakal cawapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Selanjutnya, surat keterangan serupa dikeluarkan untuk Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Yusril dan Erick Thohir disebut juga membuat permintaan suket tersebut.

"Ada Pak Ganjar, Pak Erick, Pak Yusril, Pak Anies, Pak Muhaimin," ujar Djuyamto.

Baca juga: PN Jaksel Keluarkan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana untuk Ganjar, Anies, Cak Imin, Yusril, dan Erick Thohir

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (49.2%)