Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Jember
Kab/Kota: Jember
Pengamat Sebut MK Gelar Karpet Merah untuk Gibran Rakabuming Maju di Pilpres 2024
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta Ujang Komarudin buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dia mengungkapkan, MK sudah memberikan karpet merah atau jalan bagi anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam Pilpres 2024.
"Gibran bisa menjadi cawapres oleh Mahkamah Konstitusi, jadinya dilegalkan Gibran menjadi cawapres. Ya kelihatannya Gibran akan menjadi cawapresnya Prabowo, kelihatannya ke situ," kata Ujang Komarudin, Selasa 17 Oktober 2023.
Dia menilai, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tampak enggan memasangkan Ganjar Pranowo dengan Gibran Rakabuming Raka.
"Megawati sangat kuat argumennya," tutur dia, "dan sangat kuat bahwa beliau tidak bisa disetir oleh pihak lain."
Ujang berujar, Megawati akan mencarikan Ganjar Pranowo pasangan yang sepadan dengan lawan politiknya.
"Dinamika politik saat ini begitu cepat pascaputusan MK, bagi Ganjar tentu akan mencari cawapres yang sepadan dengan lawan politik, yaitu Anies-Cak Imin dan Prabowo Gibran," ucap dia, "entah nanti Ganjar bersama dengan Yenny Wahid atau dengan Mahfud MD, kita lihat saja siapa yang dipilih oleh Megawati."
DikabulkanMK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru dikabulkan. Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Mahkamah berkesimpulan, permohonan mahasiswa Unsa itu beralasan menurut hukum untuk sebagian.
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Anwar Usman.
Melompat pagarPengamat hukum tata negara Universitas Jember Dr. Adam Muhshi menilai, putusan hakim MK ihwal batas usia capres-cawapres sudah melampaui kewenangannya sebagai lembaga negative legislator.
"Sudah 'melompat pagar' dari kewenangannya karena yang membentuk aturan itu DPR dan Presiden," ujar dia di Jember, Jawa Timur, Selasa.
Dia berujar, secara legal formal keputusan hakim MK itu sah dan tetap mengikat sejak dibacakan. Namun menurut dia menjadi bermasalah secara substansi lantaran dinilai cacat hukum.
"Dari semangatnya anak muda boleh menjadi presiden asalkan sudah pernah menjadi kepala daerah," kata dia, "namun saya tidak setuju karena secara substansi sangat tendensius ketika diterapkan para Pemilu 2024."
Menurutnya, putusan MK itu sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat lantaran saat ini Indonesia sebagai negara Republik, tapi putusan MK itu berpotensi mundur ke belakang.
"Kembali ke politik dinasti yang merupakan karakter negara dengan sistem monarki dengan hukum positif sebagai dalil pembenaran," kata dia, seperti dilaporkan Antara.***
Sentimen: positif (50%)