Usai MK Putuskan Uji Materi Umur Capres dan Cawapres, Alissa Wahid: Dulu di Bawah Kepemimpinan Mahfud MD Sangat Beribawa
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) terus jadi sorotan belakangan ini. Usai menerima uji materi soal umur Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
MK yang kini dipimpin oleh ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman dibandingkan dengan MK dulu. Saat dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Hal itu diungkapkan Koordinatoe Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid. Ia menyebut kini MK jadi hahan cemooh.
“Dulu MK di bawah kepemimpinan prof Mahfud MD amat sangat berwibawa. Sekarang jadi bahan cemooh,” ungkapnya dikutip dari unggahannya di X, Rabu (18/10/2023).
Alissa mengaku sedih. Bagaimanapun, kata dia, MK merupakan penjaga gawang konstitusi.
“Menyedihkan. Bagaimanapun, MK ini pilar demokrasi, untuk memastikan segala UU sesuai dengan konstitusi. Kenapa jadi begini,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (64%)