Sentimen
Positif (61%)
18 Okt 2023 : 22.55
Informasi Tambahan

Hewan: Ular, Monyet

Kab/Kota: bandung, Guntur, Solo

Partai Terkait

PKS Hormati Putusan MK Soal Syarat Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres

19 Okt 2023 : 05.55 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PKS Hormati Putusan MK Soal Syarat Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres

PIKIRAN RAKYAT - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan setiap orang bisa maju sebagai capres maupun cawapres meskipun belum berusia 40 tahun asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan bahwa partainya enggan berpolemik soal putusan tersebut sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, ketidakjelasan hukum akan berdampak pada pendaftaran pasangan capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 19 Oktober 2023 mendatang.

“Kita hari-hari ini justru sedang fokus kepada upaya untuk pendaftaran para calon. Dan apa yang diputuskan oleh MK ini justru menjadi satu hal yang harus kita sepakati bersama,” kata Syaikhu kepada wartawan di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Dikabarkan Telah Membaik, Jubir Beri Penjelasan

“Padahal kita akan segera mendaftar dan itu sangat terbatas. Lalu sampai kapan kita akan melakukan pendaftaran lagi kalau ini kemudian kita ga putus sampai hari ini?” ucapnya menambahkan.

Syaikhu berujar putusan MK harus dihormati oleh semua pihak sehingga seluruh tahapan pilpres bisa berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

“Saya kira apa pun hasilnya tentu kita harus hormati saja. Tinggal ini kemudian proses Pilpres ini segera berjalan,” ujarnya.

Syaikhu enggan banyak berkomentar terkait putusan MK yang disebut-sebut memiliki motif politik membuka jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabumbing untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Baca Juga: Pemilik Pohon Raksasa di Cicadas Bandung Diduga Pesugihan, Tetangga Temukan Kalajengking hingga Ular

Dia menyebut hal-hal yang berkaitan dengan independensi Mahkamah Konstitudi harus dikaji lebih mendalam agar tidak ada persepi yang subjektif.

“Itu faktor yang lain, saya kira masalah politis ga politis itu faktor tadi mungkin masalah kaitan yang apakah independensi dan sebagainya atau kaitan-kaitan yang mungkin perlu hal-hak yang kajian-kajian nanti yang lebih mendalam,” ucap Syaikhu.

Putusan MK Berlaku di Pilpres 2024

MK menyatakan putusan terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mulai berlaku pada Pilpres 2024. Dengan demikian, Gibran Rakabuming bisa berkontestasi di Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan usia minimum capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali mereka yang mendaftarkan diri memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Temukan Kasus Cacar Monyet di Jakarta, Kemenkes Pastikan dari Transmisi Lokal

MK mengabulkan uji materi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dia dalam gugatannya menginginkan batas usia minimum capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata Hakim MK Guntur Hamzah saat membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Guntur menuturkan penjelasan soal masa berlakunya putusan MK sangat penting agar tidak menimbulkan keraguan pada penerapannya.

"Hal ini penting ditegaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan Pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo," ucap Guntur.***

Sentimen: positif (61.5%)