Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: korupsi
KPK Panggil 3 Pegawai MA Terkait Kasus Korupsi Hasbi Hasan
Detik.com Jenis Media: News
KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Ada enam orang yang diperiksa terkait kasus tersebut hari ini.
"Hari ini (18/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Ali mengatakan enam orang itu terdiri atas 3 pegawai Mahkamah Agung. Kemudian, 1 pegawai swasta, 1 wiraswasta, dan 1 komisaris PT Agta Dea.
Berikut saksi yang diperiksa di kasus Hasbi Hasan hari ini:
1. Dendi Runedi, pegawai Mahkamah Agung
2. Bismo Anggoro, pegawai Mahkamah Agung
3. Ferdian Septiyadi, pegawai Mahkamah Agung
4. Rina Pamungkas, pegawai swasta
5. Menas Erwin Djohansyah, wiraswasta
6. Fatahillah Ramli , wiraswasta/penasehat/komisaris PT. Agta Dea
Kasus dugaan suap yang melibatkan Hasbi Hasan berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Semarang. Heryanto tak puas dengan putusan PN Semarang, yang membebaskan terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.
Heryanto lalu memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Theodorus menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.
Dadan lalu berjanji akan mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee. Transaksi itu lalu disebut dengan kode suntikan dana. Dadan kemudian menghubungi Hasbi terkait permintaan Heryanto.
Hasbi lalu sepakat untuk membantu kasasi tersebut. Heryanto kemudian mengirim uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan secara bertahap. Hasbi Hasan diduga menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar.
(yld/yld)Sentimen: negatif (65.3%)