Sentimen
Positif (72%)
18 Okt 2023 : 12.14
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Gerindra Respons Putusan MK Buka Peluang Gibran Rakabuming Jadi Cawapres

18 Okt 2023 : 19.14 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Gerindra Respons Putusan MK Buka Peluang Gibran Rakabuming Jadi Cawapres

Editor: Khanif Lutfi |  

Senin 16-10-2023,17:21 WIB

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. -Antara Foto Mohammad Ayodha-

FIN.CO.ID - Jalan Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden (cawapres) semakin mulus. Apalagi setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang bahas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbiru Re A. Almas. 

MK mengabulkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali pernah atau sedang menjabat kepala daerah yang dipilih lewat Pemilu dan Pilkada. 

Hal ini membuat peluang putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Wali Kota Surakarta semakin terbuka lebar.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan MK soal batas usia minimum capres cawapres. 

Dasco mengatakan putusan MK tersebut tidak hanya membuka peluang Gibran tetapi juga kepala daerah lain.

"Kepala daerah yang sedang menjabat ataupun pernah berpengalaman terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi capres dan cawapres," kata Dasco 16 Oktober 2023. 

BACA JUGA:

Dasco melanjutkan, Partai Gerindra juga menghormati keputusan MK yang memutus usia minimal 40 tahun. 

Termasuk memperbolehkan pejabat atau kepala daerah yang pernah ataupun sedang menjabat. 

"Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap pembicaraan (cawapres), pada waktunya akan kami sampaikan siapa pendamping Prabowo," ujarnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: positif (72.7%)