Sentimen
Positif (88%)
18 Okt 2023 : 02.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Dedi Taufik

Dedi Taufik

Hore! Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Desember 2023

18 Okt 2023 : 02.32 Views 2

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Hore! Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Desember 2023

JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi warga Jawa Barat, Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengumumkan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 hadir kembali.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut sudah berlangsung sejak Senin, 16 oktober sampai 16 Desember tahun 2023.

“Program ini merupakan langkah untuk mengoptimasi pajak daerah. Kemudian juga demi memberi kemudahan terhadap masyarakat,” kata Dedi Taufik, Kepala Bapenda Jabar dikutip Senin (16/10/2023).

Dedi Taufik menjelaskan dalam pelaksanaan program ini, terdapat dua kemudahan dalam membayar pajak yaitu Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.

BACA JUGA: Waduh! 161.325 Unit Kendaraan Bermotor di Depok Nunggak Pajak, Apa Kata Samsat Cinere?

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, bagi warga yang ingin mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tentunya ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan sesuai dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini.

Untuk program diskon pajak terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.

Tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2%.Tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4%.Tanggal jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar 6%.Tanggal jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8%Tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10%.

“Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%. Demikian program Bapenda Jabar mengenai diskon dan pemutihan pajak,” ujar Dedi.

BACA JUGA: Buka Pemutihan Denda Pajak, Samsat Cinere Bantu Ringankan Penunggak Pajak

Sentimen: positif (88.6%)