Sentimen
Positif (65%)
17 Okt 2023 : 16.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait

Pada Dasarnya Kami Menerima Siapa Pun

17 Okt 2023 : 23.05 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pada Dasarnya Kami Menerima Siapa Pun

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menanggapi soal kabar bergabungnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ke Partai Golkar.

Menurutnya, Partai Golkar selalu terbuka terhadap siapa pun yang ingin bergabung menjadi anggota partai beringin.

"Partai Golkar pada dasarnya selalu menerima siapa pun untuk masuk ke Partai Golkar, berkarir dalam Partai Golkar, bersama sama bekerja memajukan dan menyejahterakan masyarakat Indonesia," kata Dave dalam keterangan video kepada Kompas.com, Selasa (17/10/2023).

Namun, Dave belum bisa memastikan kebenaran kabar jika Gibran akan keluar dari PDI-P dan merapat ke Golkar.

Baca juga: Ada Isu Gibran Gabung Golkar, Waketum: Ya Boleh, tapi Harus Ikuti Mekanisme

Ia hanya kembali menekankan bahwa keterbukaan Golkar tidak hanya kepada Gibran, melainkan juga semua orang yang berniat bergabung.

"Terlepas dari siapa pun," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengatakan, Golkar tetap akan melihat sosok yang akan bergabung itu tidak hanya dari latar belakang.

Menurut Dave, Golkar akan melihat beberapa unsur mulai dari kemampuan, kapasitas hingga kapabilitas yang dimiliki orang tersebut.

Selain itu, jika Gibran atau siapa pun bergabung menjadi kader, maka orang itu harus bersama-sama menjemput kemenangan Partai Golkar pada Pemilu 2024.

Baca juga: Gibran Diisukan Akan Bergabung ke Partai Golkar

Diberitakan sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka diisukan akan bergabung dengan Partai Golongan Karya (Golkar), menjelang masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Rumor bergabungnya Gibran ini santer terdengar pada Minggu (15/10/2023), sehari sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres, pada Senin (16/10/2023).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sekar Krisnauli Tandjung, mengaku telah mengetahui dan mendengar adanya kabar tersebut.

Namun, pihaknya menjelaskan hingga kini belum ada pembicaraan antara Golkar Solo dengan Gibran Rakabuming Raka, untuk bergabung ke Partai Berlogo Pohon Beringin tersebut.

Baca juga: Golkar Hormati Putusan MK yang Bolehkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Sebagaimana diberitakan, langkah Gibran maju pada kontestasi 2024 terbuka setelah Mahkamah Kostitusi (MK) dalam putusannya membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Senin (16/10/2023) kemarin.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar hakim Anwar Usman.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Baca juga: Gibran Kaget Dirumorkan Gabung Golkar, Minta yang Buat Rumor Berkomentar

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (65.3%)