Sentimen
Negatif (66%)
18 Okt 2023 : 01.07
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Ahli Ungkap Alasan Uang Pengembalian Proyek BTS Tak Kurangi Kerugian Negara

18 Okt 2023 : 08.07 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Ahli Ungkap Alasan Uang Pengembalian Proyek BTS Tak Kurangi Kerugian Negara
Jakarta -

Jaksa menghadirkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, sebagai saksi sidang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dedy menjelaskan alasan tak mengurangi penghitungan kerugian negara dengan pengembalian uang proyek BTS.

Dedy Nurmawan hadir sebagai saksi di sidang kasus korupsi BTS di PN Tipikor Jakarta, Selasa (17/10/2023). Duduk sebagai terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Mulanya, kuasa hukum terdakwa Irwan, Maqdir bertanya apakah Dedy sudah menghitung uang jaminan proyek BTS yang telah dikembalikan ke negara. Dedy mengatakan uang jaminan itu tak masuk dalam perhitungan kerugian keuangan negara akibat proyek BTS.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai uang jaminann apakah Saudara sudah keluarakan atau belum?" tanya Maqdir dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

"Uang jaminann tidak kami perhitungkan di dalam perhitungan kami, kami hanya menghitung uang yang dikeluarkan oleh negara pada saat itu dibandingkan dengan output," jawab Dedy.

Maqdir menanyakan kembali alasan uang jaminan yang telah dikembalikan itu tak dihitung sebagai pengurangan kerugian keuangan negara. Dedy mengatakan uang jaminan itu merupakan tindak lanjut dari kerugian keuangan negara setelah 31 Maret 2022.

"Saya ingin tahu pendapat Saudara alasannya, uang jaminan ini kan dikembalikan kepada negara. Sekarang tidak Saudara hitung, argumennya apa? alasannya apa?" tanya Maqdir.

"Kita membandingkan antara pengeluaran dengan output-nya, pengembalian uang jaminan tadi setelah 31 Maret merupakan tindak lanjut dari kerugian yang sudah terjadi, itu argumen kami," jawab Dedy.

Maqdir masih mencecar Dedy terkait berapa kerugian keuangan negara akibat proyek BTS jika dikurangi uang jaminan Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan tersebut. Dedy mengaku tak mau berandai-andai lantaran tak melakukan perhitungan tersebut.

"Kalau menurut Saudara ahli, sekiranya uang jaminan ini Saudara hitung ya, masuk dalam perhitungan ini, nilai kerugian itu akan menjadi berapa?" tanya Maqdir.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sentimen: negatif (66.6%)