Sentimen
Positif (65%)
18 Okt 2023 : 01.48
Partai Terkait

Minta OJK awasi pinjol, Komisi XI: Jangan hanya judi online

18 Okt 2023 : 08.48 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Minta OJK awasi pinjol, Komisi XI: Jangan hanya judi online

"Dengan adanya revolusi digital, mau tidak mau harus ada blue print dan white print yang tegas tentang jaminan perlindungan nasabah yang harus diperhatikan Pemerintah," ujar politikus Fraksi NasDem itu.

Lebih lanjut, Willy menilai bahwa selain faktor kebutuhan yang mendesak faktor lain yang menjadi penyebab banyaknya masyarakat beralih ke Pinjol adalah karena masalah inklusi keuangan yang setengah hati. Willy menyampaikan bahwa masyarakat biasa masih kerap kesulitan mengakses keuangan dari lembaga formal, seperti perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya.

"Sehingga muncul pinjol ilegal yang menawarkan proses mudah, cepat, dan dalam jumlah besar yang berujung permasalahan sosial. Sehingga sekarang ini pinjol ilegal semakin banyak dan semakin tidak terawasi," papar legislator Dapil Jawa Timur XI itu.

Oleh karenanya, Willy mengingatkan agar Pemerintah menggalakkan inklusi dan literasi keuangan kepada masyarakat. Ia menilai, rendahnya literasi dan inklusi keuangan menyebabkan individu maupun rumah tangga meminjam secara berlebih kepada pinjol yang memiliki biaya kredit lebih tinggi.

"Akibatnya pinjol menjadi salah satu penyumbang pertumbuhan utang rumah tangga di Indonesia. Ini kan sungguh di luar perkiraan kita semua," ungkap Willy.

Willy juga mendorong dibentuknya tim khusus dari pihak Pemerintah, OJK dan aparat penegak hukum untuk pengetatan regulasi fintech. Dijelaskannya bahwa tim khusus nantinya ini dapat mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan masalah pinjol dan judi online.

"Baik itu pinjol ilegal dan judi online merupakan fenomena sosial meresahkan, untuk itu perlu sinergitas lintas kementerian dan lembaga yang disatukan dalam satu payung hukum untuk memberantas itu semua," tuturnya. 

Sebelumnya, pada mulai akhir September 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan perintah memblokir rekening yang terlibat aktivitas tersebut kepada perbankan. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pemberantasan judi online yang dinilai meresahkan masyarakat. Dilaporkan pada Oktober 2023, OJK dan perbankan telah melakukan pemblokiran pada sekitar 1.700 rekening yang terindikasi berafiliasi dengan kegiatan judi online. 

Sentimen: positif (65.3%)