Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Cecar Direktur Aplikanusa Lintasarta dan Direktur BAKTI, Kejagung Buru Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Gatot Wahyu |
Senin 16-10-2023,19:02 WIBSadikin Rusli tersangka baru korupsi BTS 4G Kominfo--Puspenkum Kejagung
FIN.CO.ID - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya masih belum puas dengan 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo Periode 2020 - 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 4 orang saksi terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G Kominfo pada Senin, 16 Oktober 2023.
Saksi yang diperiksa diantaranya salah satu Direktur BAKTI Kominfo dan Direktur PT Aplikanusa Lintasarta.
"DJI selaku Plt. Direktur Infrastruktur BAKTI dan HR selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta," katanya dalam keterangannya, Senin, 16 Oktober 2023.
BACA JUGA:
Dua orang saksi lainnya, yaitu R selaku Project Director PT SEI dan DR selaku Direktur Utama Telkominfra.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka EH dkk," kata Ketut.
14 Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G KominfoKasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 14 orang tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pengungkapan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo berjalan cepat.
Penyidik telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
"Sampai saat ini kami sudah melakukan penetapan tersangka sebanyak 14 orang," katanya, Senin, 16 Oktober 2023.
BACA JUGA:
Dijelaskannya, dari 14 orang tersangka tersebut, sebanyak enam orang sudah tahap persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.
Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: negatif (100%)