Sentimen
Negatif (99%)
17 Okt 2023 : 16.05
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Cecar 2 Ajudan Eks Mentan Syahrul Terkait Pos Anggaran Kegiatan Dinas

17 Okt 2023 : 23.05 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Cecar 2 Ajudan Eks Mentan Syahrul Terkait Pos Anggaran Kegiatan Dinas

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait pos anggaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan dinas sang menteri.

Kedua ajudan Menteri Pertanian itu adalah Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan. Mereka diperiksa tim penyidik di gedung Merah Putih KPK pada Senin (16/10/2023).

“Selain itu dikonfirmasi juga mengenai pos anggaran yang mengcover kegiatan dinas,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Ali mengatakan, penyidik juga mendalami kegiatan dinas Syahrul ketika ia masih menjadi Menteri Pertanian.

Baca juga: Korban Order Fiktif, Syahrul: Kami Kemarin Kedatangan 28 Mobil Rental, Pemesannya Pakai Nama Keluarga Saya

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan alur kegiatan dinas dari tersangka,” ujar Ali.

Sebelumnya, Syahrul ditangkap tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (12/10/2023) malam.

Adapun Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh KPK.

Baca juga: KPK Panggil 2 Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Diperiksa sebagai Saksi

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).


Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan.

Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

Baca juga: Keluarga Syahrul Sebut Cek Rp 2 Triliun Bodong: SYL Hanya Tertawa

Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.

Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.2%)