Sentimen
Negatif (64%)
18 Okt 2023 : 00.00
Informasi Tambahan

Institusi: HIPMI

Kab/Kota: Solo

Budiman Sebut Prabowo Harus Izin Megawati Jika Ingin Pinang Gibran, Bukan ke Jokowi

18 Okt 2023 : 07.00 Views 2

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Budiman Sebut Prabowo Harus Izin Megawati Jika Ingin Pinang Gibran, Bukan ke Jokowi

Rabu, 18 Oktober 2023 - 00:00 WIB

Jakarta – Eks politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengatakan bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto harusnya meminta restu kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri jika ingin meminang Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

Baca Juga :

Sekjen Gerindra Sebut Deklarasi Cawapres Prabowo setelah Para Ketua Umum Partai KIM Lengkap

Prabowo dinilai tidak tepat jika meminta izin kepada bapaknya Gibran yakni Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Jangan lupa Mas Gibran masih (kader) PDIP, kalau memang Pak Prabowo mau ambil Mas Gibran, bukan tanya pada bapaknya. Tapi, tanya kepada ketua umumnya, Bu Megawati Soekarnoputri," ucap Budiman kepada wartawan di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca Juga :

Cawapres Ganjar Pranowo Akan Diumumkan Besok, Ganjarist: Itulah Sosok Terbaik

Budiman Sudjatmiko saat acara Kopdarnas PSI

Dikatakan Budiman, peluang Gibran menjadi cawapres Prabowo tidak bisa dilihat dari kacamata hubungannya dengan Jokowi. Meskipun, Prabowo menganggap Jokowi sebagai mentor politik. 

Baca Juga :

Hormati Putusan MK soal Usia Capres Cawapres, Ketum Hipmi Komitmen Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Menurutnya, pengusungan Gibran sebagai cawapres Prabowo harus dilihat menggunakan bingkai hubungan politik.

"Justru Pak Prabowo bertanya kepada ketua umumnya Mas Gibran, yaitu Megawati Soekarnoputri. Menurut saya, Jokowi tidak dalam posisi layak ditanya atau tidak ditanya," jelasnya. 

Putusan MK

Ketua MK Anwar Usman pimpin sidang putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas dia.

"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," katanya.

Dengan putusan itu, maka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka semakin terbuka lebar untuk dipasangkan menjadi cawapres. Meskipun usia Gibran belum mencapai 40 tahun, yakni baru 36 tahun.

Warga Jaktim Bagi-bagi Mawar usai MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres

Dengan dikabulkannya gugatan syarat Capres-Cawapres tersebut, maka anak muda di tanah air memiliki peluang untuk menjadi pemimpin bangsa. 

VIVA.co.id

17 Oktober 2023

Sentimen: negatif (64%)