Sentimen
Positif (79%)
18 Okt 2023 : 00.41
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Guntur, Solo

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, Ini Alasannya MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa

18 Okt 2023 : 07.41 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, Ini Alasannya MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa

AYOBANDUNG.COM - Pada Senin, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang signifikan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Ketua MK, Anwar Usman, dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa MK mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon.

Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Baca Juga: Cara Mudah Hitung Jumlah Hari Berlalu Jadian Pakai Trend Day Since TikTok yang Viral, Tanpa Aplikasi

Namun, MK memutuskan bahwa pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan putusan ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meskipun usianya di bawah 40 tahun.

MK menyatakan bahwa putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Pemohon gugatan, Almas Tsaqibbirru, dalam gugatannya menyinggung sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang menurutnya merupakan tokoh yang inspiratif.

Pemohon berpendapat bahwa Gibran seharusnya dapat maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, tetapi usianya yang saat ini baru 35 tahun menjadi penghalang.

Pemohon menyatakan bahwa sosok Gibran memiliki potensi besar untuk memajukan Kota Solo secara ekonomi.

Baca Juga: PPPK Full Senyum! Kemenkeu Anggarkan Rp 25,7 Triliun Buat Gaji 2024, Honorer Ada Jatah?

Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah.

Pertimbangan MK di balik putusan ini adalah untuk memberikan alternatif kepada seseorang yang pernah terpilih lewat pemilu, termasuk pilkada, sebagai syarat untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden, selain dari syarat usia minimum 40 tahun.

Ini memungkinkan kepala daerah yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024.

Hakim konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden merupakan jabatan yang dipilih oleh rakyat sebagaimana kepala daerah lewat pemilu, sehingga mereka seharusnya dianggap memiliki kelayakan dan kapasitas sebagai calon pemimpin nasional.

Pembatasan usia minimum 40 tahun dianggap tidak hanya menghambat perkembangan generasi muda dalam politik, tetapi juga berpotensi menghambat peluang tokoh generasi milenial untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: UU ASN 2023: PPPK Dapat Dana Pensiun, Masa Depan Lebih Terjamin

Dengan demikian, putusan MK ini memberikan ruang bagi generasi muda yang telah teruji dan mendapatkan kepercayaan publik untuk ikut berpartisipasi dalam politik nasional.

MK berpendapat bahwa pembatasan usia sebatas angka tanpa mempertimbangkan pengalaman dan kematangan politik merupakan ketidakadilan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden.

Putusan ini membuka jalan bagi calon pemimpin muda yang diharapkan dapat membawa semangat baru dalam kepemimpinan nasional.***

Sentimen: positif (79%)