Sentimen
Netral (99%)
17 Okt 2023 : 23.16
Tokoh Terkait

Hanya 3 Hakim Setuju Putusan MK yang Kontroversial Itu

18 Okt 2023 : 06.16 Views 3

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

Hanya 3 Hakim Setuju Putusan MK yang Kontroversial Itu

Selasa, 17 Oktober 2023 – 09:59 WIB

Suasana sidang putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai hanya tiga orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Basarah mengungkap hal tersebut untuk menanggapi perbedaan sikap hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum.

"Apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK itu," katanya pada Senin (16/10).

MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”.

Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan amar putusan, bahwa amar putusan MK, yaitu 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Terhadap amar putusan tersebut, ada empat hakim konstitusi yang menyatakan "dissenting opinion" (pendapat berbeda) dengan menyatakan “menolak permohonan tersebut”, yakni:

Wahiduddin AdamsSaldi IsraArief HidayatSuhartoyo

Selain itu, terdapat dua hakim konstitusi yang oleh putusan disebut memiliki 'concurring opinion' (alasan berbeda), yaitu:

Enny NurbaningsihDaniel Yusmic P. Foekh

Menurut Basarah, bila dicermati lagi pendapat dua hakim konstitusi tersebut, maka sejatinya kedua hakim konstitusi tersebut menyampaikan 'dissenting opinion' karena kedua hakim konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.

Apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK itu.

-

Sentimen: netral (99.9%)