Sentimen
Positif (66%)
17 Okt 2023 : 18.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait

Politikus PDIP Sebut Gibran Tidak Bisa Maju Pilpres 2024 meski Sudah Ada Putusan MK

18 Okt 2023 : 01.01 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Politikus PDIP Sebut Gibran Tidak Bisa Maju Pilpres 2024 meski Sudah Ada Putusan MK

Liputan6.com, Jakarta Politikus PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak bisa maju di pilpres 2024 meski adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

MK dalam putusannya memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa menjadi capres dan cawapres meski usianya masih di bawah 40 tahun.

Junimart menyebut jika putusan MK tersebut tidak serta merta bisa berlaku karena harus memenuhi sejumlah persyaratan.

"Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/ 2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2) yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden," kata Junimart saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Tak hanya itu, menurutnya, MK tidak sama sekali mencerminkan asas musyawarah dalam keputusannya.

"Putusan MK tidak mencerminkan asas musyawarah. Tiga hakim MK setuju walkot bisa dicalonkan/mencalonkan menjadi capres-cawapres, 6 hakim lainnya menolak dan/atau berpendapat lain," jelasnya.

Oleh karena itu, adanya putusan MK tidak serta merta lantas membuka kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka bisa langsung mendaftar ikut pilpres 2024 mendatang.

"Dengan demikian Gibran enggak bisa dicalonkan karena pendapat bahwa seorang wali kota bisa dicalonkan, hanya didukung 3 dari 9 hakim konstitusi," ujar Junimart.

Di sisi lain, menurut Junimart, DPR RI saat ini masih menjalani masa reses sehingga proses lanjutan revisi Undang-Undang Pemilu setelah adanya putusan MK itu tidak bisa langsung dilakukan di DPR RI.

"Saat ini DPR masih masa reses sampai tanggal 30 Oktober 2023. Yang pasti putusan MK ini tidak bisa diberlakukan mengingat UU 12/ 2011 sebagaimanaa dipersyaratkan pasal 10 (1) huruf d dan ayat 2," tegas Junimart.

Usai putusan MK mengenai batas usia minimal Capres dan Cawapres menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, mengaku belum mengetahui perihal putusan tersebut.

Sentimen: positif (66.7%)